Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ada 236 Remaja Jepara di Bawah Usia 19 Tahun Ajukan Dispensasi Menikah

Sedikitnya 236 remaja berusia di bawah 19 tahun melakukan pengajuan dispensasi menikah di Pengadilan Agama Kabupaten Jepara.

Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
Google
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sedikitnya 236 remaja berusia di bawah 19 tahun melakukan pengajuan dispensasi menikah di Pengadilan Agama Kabupaten Jepara.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jepara, Faiq mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi menikah sejak 1 Januari hingga 24 Juli 2020 mencapai 236 orang.

"Memang jumlah dispensasi ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya karena ada perubahan dalam undang-undang perkawinan pada usia calon perempuan yang sebelumnya dibolehkan berusia 16 tahun, menjadi 19 tahun‎," ujar dia, Senin (27/7/2020).

Kecelakaan di Semarang, Silvia Luka-luka Setelah Tabrak Truk

Demi Penuhi Kebutuhan 4 Anak, Ibu di Pemalang Mencuri Mie Instan hingga Biskuit di Pasar

BREAKING NEWS: Plt Bupati Kudus & Sekda Diperiksa Kejati Soal Kasus Suap di PDAM

Perubahan undang-undang tersebut, kata dia, memicu wanita yang belum genap berusia 19 tahun harus mengajukan dispensasi menikah.

Revisi undang-undang perkawinan itu ber‎laku mulai Oktober 2019 sehingga lonjakan dispensasi menikah itu sudah terlihat sejak tahun lalu.

"Lonjakan pengajuan dispensasi menikah ini tidak hanya terjadi di Jepara. Tetapi juga di daerah lain yang sampai lonjakannya dua kali lipat," jelas dia.

‎Berdasarkan data, permohonan dispensasi menikah pada 2016 sebanyak 120 perkara, kemudian 2017 sebanyak 113 perkara, lalu 2018 sebanyak 117 perkara dan 2019 sebanyak 188 perkara.

Sedangkan pada pertengahan tahun ini, angka permohonan dispensasi menikah sudah tembuh lebih tinggi dibandingkan akumulasi 2019 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya sekaligus mengklarifikasi jika pengajuan dispensasi menikah itu dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan.

Pihaknya membantah jika dispensasi menikah itu dilaksanakan bersamaan setelah lulus setingkat SMA sederajat.

"Mereka tidak datang berbondong-bondong, tetapi pengajuannya dari awal Januari," jelasnya. (‎raf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved