Berita Hukum
BREAKING NEWS: Plt Bupati Kudus & Sekda Diperiksa Kejati Soal Kasus Suap di PDAM
Plt Bupati Kudus, Hartopo, dan Sekda Kudus, Samani Intakoris, datang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng memenuhi panggilan penyidik terkait kasus suap k
Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Plt Bupati Kudus, Hartopo, dan Sekda Kudus, Samani Intakoris, datang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng memenuhi panggilan penyidik terkait kasus suap kepegawaian PDAM Kudus, Senin (27/7/2020).
Keduanya datang sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng.
Bersama dengan keduanya, beberapa orang juga ikut menjalani pemeriksaan untuk kasus yang sama.
• Melawan Lupa Tragedi Mencekam 27 Juli, Kantor Dikepung hingga Perusakan Gedung Angkatan Darat
• Terungkap Alasan Pangeran Harry-Meghan Keluar Istana, Pangeran William-Kate Kalah Populer
• Beredar Video Para Camat di Cilacap Dapat Inventaris Pesawat, Sekda: Nanti Mendarat di Mana?
• Geger Pasangan Berhubungan Seks Tak Tutup Tirai Hotel di Jakarta, Warga Nonton Sambil Makan Sate
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Plt Bupati dan Sekda Kudus kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini kami panggil 4 orang saksi yaitu Plt, Pak Sekda dan beberapa orang terkait dengan perkara PDAM Kudus," kata Ketut Sumedana kepada wartawan.
Aspidsus menuturkan, pemeriksaan saksi Plt Bupati dan Sekda Kudus yaitu terkait dengan administrasi pengangkatan para pejabat di lingkungan Pemkab Kudus, termasuk proses pengangkatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kudus.
"Secara administrasi, bupati dan sekda ini kan pembina atau yang memiliki PDAM Kudus. Jadi yang bertanggungjawab pada pengangkatan Dirut kan mereka," paparnya.
Pengangkatan Dirut PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, dilakukan oleh M Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus.
Sebagaimana diketahui, Tamzil sendiri pernah dipidana atas kasus korupsi.
Bahkan saat ini, Tamzil juga masih menjalani pidana atas kasus lain.
Ketua Sumedana menyatakan, ada aturan yang menyatakan pengangkatan direksi harus terbebas dari tindak pidana.
Sementara kenapa direksi yang diangkat justru pernah tersangkut kasus pidana.
"Itu menjadi bahan pertanyaan bagi kita, meskipun yang mengangkat adalah bukan Plt, tapi bupati yang lama. Kita datangi juga ke sana (penjara--red)," ucapnya.
Saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Irwadani dan Kepala Seksi di PDAM Kudus berinisial T.