Berita Ungaran
Divonis 4 Bulan, Penolak Jenazah Perawat Dikubur di TPU Siwarak Siwakul Ungaran Kapok Jadi Ketua RT
Tri Atmojo Hanggoro Purbosari, satu dari tiga terdakwa penolak jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwarak, Siwakul, B
Penulis: akbar hari mukti | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tri Atmojo Hanggoro Purbosari, satu dari tiga terdakwa penolak jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwarak, Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tak ingin lagi jadi ketua RT.
Sebelum jadi terdakwa, Purbo merupakan ketua RT 6 RW 8 Siwakul, Bandarjo, Kabupaten Semarang.
"Di persidangan, yang bersangkutan sudah mengatakan tak mau lagi jadi ketua RT. Pikir-pikir lagi kalau jadi ketua," jelas kuasa hukum terdakwa, Kusumandityo, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020).
Kusumandityo mengatakan, usai bebas nanti Purbo siap untuk menata hidupnya lagi.
"Kalau kembali lagi ke masyarakat, mengabdi ke tengah-tengah warga, jelas mau. Tapi tidak untuk kembali lagi jadi ketua RT."
"Mohon maaf kalau ketiga terdakwa tak bisa diminta keterangannya, karena masih dalam suasana tak kondusif," jelasnya.
Dari informasi Purbo, menurut Kusumandityo terdapat penyesalan yang dirasakan saat menjadi ketua RT.
Di antaranya Purbo harus mewakili warga saat menolak jenazah perawat RSUP dr Kariadi Kota Semarang dimakamkan di TPU Siwarak, Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, april 2020 silam.
"Ia sebagai ketua RT memang mesti mewakili warganya. Namun ia merasa ada rasa menyesal kenapa ketua RT yang harus mewakili hal tersebut," jelasnya.
Meski begitu Kusumandityo mengatakan ketiga terdakwa, yakni Purbo, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi meminta maaf kepada masyarakat terkait kejadian tersebut.
Para terdakwa disebut Kusumandityo menerima vonis 4 bulan penjara sesuai sidang putusan di PN Ungaran.
"Para terdakwa sudah menerima keputusan itu. Kami di sini hanya mendampingi, dan itu lah keadilan bagi para terdakwa."
"Karena mereka menerima, kami sebagai penasihat hukum apa boleh buat, kita tak bisa memaksakan," jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Darojad mengatakan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir menanggapi vonis 4 bulan tersebut.
Menurut Darojad, vonis lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan, yakni tujuh bulan penjara.