Berita Ungaran
Divonis 4 Bulan, Penolak Jenazah Perawat Dikubur di TPU Siwarak Siwakul Ungaran Kapok Jadi Ketua RT
Tri Atmojo Hanggoro Purbosari, satu dari tiga terdakwa penolak jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwarak, Siwakul, B
Penulis: akbar hari mukti | Editor: Catur waskito Edy
"Kami pikir-pikir dulu. Karena ada waktu tujuh hari. Kami tengok lagi, sampai tujuh hari ke depan batas maksimalnya di situ," paparnya.
Sebelumnya tiga terdakwa kasus penolakan jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwarak, Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, masing-masing Tri Atmojo Hanggoro Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, mendapat vonis hukuman penjara selama empat bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan.
Hal itu terungkap di sidang putusan kasus penolakan jenazah yang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020) siang.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan denda masing-masing Rp100 ribu subsider 1 bulan penjara," jelas Hakim Ketua, Muhammad Ihsan Fathoni.
Dalam sidang tersebut, Muhammad Ihsan membacakan amar putusan amar putusan sebanyak 92 lembar.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dalam hal penanganan jenazah akibat wabah secara bersama-sama," paparnya. (Ahm)
• Viral Lamaran di Batang, Bawa Mobil dan Isi Rumah
• Ingat Pak RT cs yang Tolak Pemakaman Perawat di Semarang? Mereka Divonis 4 Bulan Penjara
• Komplotan Ini Dalam Seminggu Bisa Produksi 4 STNK Palsu, Pemesanan hingga Luar Jawa
• Melihat Ruang Tambahan di Rumah Inul, Anang dan Ashanty Kaget: Waduh, Itulah Kalau Anak Satu-satunya