Berita Tegal
Pemerintah Kota Tegal Menyegel 23 Ruko Pasar Sore Jalan Letjen Suprapto
Pemerintah Kota Tegal melakukan penyegelan terhadap 23 ruko di Pasar Sore, Kota Tegal, Senin (27/7/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Penasihat hukum pedagang Pasar Sore, Bani Adam meminta, pemerintah kota menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Bani mengatakan, proses hukum masih berlangsung di tingkat MA.
Ia menjelaskan, di tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) dan tingkat kedua Pengadilan Tinggi (PT), pihaknya menang.
Namun di MA pihaknya mendapat NO atau (niet ontvankelijke verklaard) karena alasan kewenangan absolut .
Bani mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Dari PN kita menang. PT kita menang. Di kasasi kita dapat NO karena kewenangan absolut. Jadi pokok materi yang dari MA itu belum keluar," jelasnya.
Bani menjelaskan, tuntutan para pedagang sebenarnya agar HBG bisa diperpanjang.
Ia mengatakan, sejak HGB selesai pada 2012, pemerintah kota tidak merespon adanya upaya perpanjangan.
"Kita sudah berupaya untuk mengajukan perpanjangan HGB. Tapi tanpa alasan yang jelas, dari pemerintah kota menolak melakukan perpanjangan," ungkapnya.
Sementara data yang tribunjateng.com peroleh, dari 11 pedagang baru tiga HGB yang diserahkan ke Pemkot Tegal melalui Kejaksan Negeri Kota Tegal. (fba)