Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pemerintah Kota Tegal Menyegel 23 Ruko Pasar Sore Jalan Letjen Suprapto

Pemerintah Kota Tegal melakukan penyegelan terhadap 23 ruko di Pasar Sore, Kota Tegal, Senin (27/7/2020).

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal melakukan penyegelan terhadap 23 ruko di Pasar Sore, Kota Tegal, Senin (27/7/2020).

Ruko-ruko yang berada di Jalan Letjen Suprapto tersebut, diambil alih kembali oleh Pemkot Tegal selaku pemilik aset.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara langsung turun ke lapangan memantau jalannya penyegelan.

Turut hadir jajaran Forkompinda Kota Tegal.

Kemudian Satpol PP Kota Tegal menempeli ruko tersebut dengan kertas bertuliskan 'Bangunan Ruko (Pasar Sore) Milik Pemerintah Kota Tegal Berdiri di Atas Sertifikat HPL.No.1 Kelurahan Tegalsari.'

Selain itu kertas satunya bertuliskan 'Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Tegal.'

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan dan penertiban aset yang sudah delapan tahun bermasalah.

Ia menjelaskan, delapan tahun lalu pada 2012, mestinya aset Pasar Sore Kota Tegal sudah dikembalikan ke pemerintah kota.

Karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir pada 2012.

"Hari ini kami mengamankan ruko berjumlah 23 unit dengan 11 orang. Saya juga berharap tanggungan selama delapan tahun segera diselesaikan," kata Dedy Yon kepada tribunjateng.com.

Dedy Yon menjelaskan, kerugian selama delapan tahun diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.

Ia menegaskan, saat ini ruko Pasar Sore Kota Tegal, harus dikosongkan terlebih dahulu.

Jika kerugian selama delapan tahun sudah bisa terselesaikan, maka pedagang lama bisa melanjutkan sewa.

Menurut Dedy Yon, pihaknya akan memberikan prioritas bagi pedagang lama.

"Untuk sementara diamankan dulu. Nanti kalau mau dilanjutkan kita MoU dengan sistem sewa per tahun. Akan tetapi kerugian negara selama delapan tahun harus diselesaikan," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved