Berita Video
Video Pak RT dkk Penolak Pemakaman Perawat Divonis 4 Bulan
Tiga terdakwa kasus penolakan jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang
Penulis: akbar hari mukti | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Berikut ini Video pak rt cs penolak pemakaman perawat divonis 4 bulan
Tiga terdakwa kasus penolakan jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mendapat vonis hukuman penjara selama empat bulan.
Ketiganya masing-masing Tri Atmojo Hanggoro Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi,
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan.
Hal itu terungkap di sidang putusan kasus penolakan jenazah yang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020) siang.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan denda masing-masing Rp100 ribu subsider 1 bulan penjara," jelas Hakim Ketua, Muhammad Ihsan Fathoni.
Dalam sidang tersebut, Muhammad Ihsan membacakan amar putusan amar putusan sebanyak 92 lembar.
Selain Muhammad Ihsan sebagai hakim ketua, hakim anggota di persidangan itu di antaranya Sulistyanto Rokhmad dan Wasis Priyanto.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dalam hal penanganan jenazah akibat wabah secara bersama-sama," jelasnya.
Kusumandityo, kuasa hukum para terdakwa, menjelaskan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7 bulan.
Ia menjelaskan ketiga terdakwa menerima keputusan itu.
"Menurut saya ada perbedaan pendapat.
Menghalangi itu ya harusnya secara fisik.
Karena saat kejadian sebenarnya lebih ke arah diskusi saja," ujarnya.
"Namun kembali lagi, terdakwa menerima putusan itu.