Berita Video
Video Pak RT dkk Penolak Pemakaman Perawat Divonis 4 Bulan
Tiga terdakwa kasus penolakan jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang
Penulis: akbar hari mukti | Editor: abduh imanulhaq
Saya hanya mendampingi memberi pembelaan hukum, dan itu keadilan bagi para terdakwa," papar dia.
Meski begitu menurutnya ada hal yang mengganjal hati para terdakwa.
Sebab saat kejadian, menurutnya penolakan dilakukan atas paksaan warga.
"Purbo yang ketua RT setempat hanya mewakili aspirasi warganya.
Kemudian Pak Bambang Sugeng Santoso seusai ngarit di sawah.
Pak Sutiadi sedang tidur saat diminta menengahi," jelasnya.
Ia juga menjelaskan usai bebas nanti Purbo mengaku tak ingin kembali lagi menjadi ketua RT.
"Kalau kembali di tengah masyarakat yang bersangkutan mau, tapi kalau kembali jadi ketua RT masih pikir-pikir," jelasnya.
Dengan vonis 4 bulan, maka menurut Kusumandityo, ketiganya bebas 15 hari lagi.
Sebab ia menjelaskan ketiga terdakwa sudah dipenjara selama 3 bulan 15 hari.
"Intinya para terdakwa sudah mohon maaf ke masyarakat, jika kasus ini kemudian viral di masyarakat luas," terangnya.
Diberitakan sebelumnya seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang meninggal dunia disebabkan corona, Kamis 9 April silam.
Sedianya jenazah dimakamkan di TPU Suwakul Bandarjo, Kabupaten Semarang.
Tetapi kemudian ditolak oleh beberapa orang mengaku warga setempat, sehingga dipindah pemakamannya di komplek makam keluarga Dr Kariadi di Bergota Kota Semarang. (Ahm)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :