Pilkada Kabupaten Semarang 2020
84 Orang PPDP di Kabupaten Semarang Kedapatan Abaikan Protokol Kesehatan saat Coklit
Bawaslu Kabupaten Semarang temukan 84 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) abai terhadap protokol kesehatan di pelaksanaan coklit jelang Pilkada K
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Bawaslu Kabupaten Semarang temukan 84 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) abai terhadap protokol kesehatan di pelaksanaan coklit jelang Pilkada Kabupaten Semarang.
Temuan tersebut yakni para petugas mencopot sarung tangan plastik saat coklit berlangsung.
"Di coklit, ada PKPU nomor 6 tahun 2020 yang mengharuskan PPDP mematuhi protokol kesehatan pencegahan corona."
• Kisah Pengakuan PSK Online Semarang: Dari Ayam Kampus hingga Jadi Karyawati, Kini Coba Jualan Baju
• PKS Incar Purnomo untuk Tantang Gibran di Pilkada Solo, Tidak Menolak Tapi Belum Mengiyakan
• Viral Lamaran di Batang, Bawa Mobil dan Isi Rumah
• Viral Dua Sejoli Berbuat Jorok Lupa Menutup Tirai Gorden Hotel, Jadi Tontonan Warga
"Dari temuan Panwascam dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) sejak 15 Juli hingga saat ini ada 84 PPDP melepas sarung tangan plastik saat coklit berlangsung," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis, Selasa (28/7/2020).
Dari keterangan di lapangan, ia menjelaskan para anggota PPDP mengeluh kesulitan melakukan coklit dengan mengenakan sarung tangan plastik.
Di antaranya saat membuka lembaran coklit dan juga memasang stiker tanda sudah dilakukan coklit.
"Jadi karena susah saat mencopot stiker dari kertasnya, maka mereka membuka sarung tangan plastik tersebut," papar dia.
Ia memaparkan, saat PKD dan Panwascam menemukan PPDP yang mencopot sarung tangan plastiknya, langsung dilakukan teguran secara lisan.
Talkhis mengatakan usai dilakukan teguran, para anggota PPDP itu kemudian langsung menggunakan sarung tangannya lagi.
"Karena memang sudah jadi peraturan, maka PKD kami minta memberikan teguran di lapangan untuk tetap memakai sarung tangan," jelasnya.
Talkhis juga meminta ada evaluasi internal yang dilakukan KPU Kabupaten Semarang.
Hal itu terkait apakah tetap memberikan sarung tangan plastik ke anggota PPDP yang melakukan coklit.
"Sarung tangan plastik apakah mengganggu kinerja atau tidak."
"Sebab pasti saat pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga pasti menggunakan sarung tangan plastik," papar dia.
Saat ini di internal Bawaslu Kabupaten Semarang, Talkhis menjelaskan para anggota Panwascam dan PKD di lapangan diberikan sarung tangan lateks sebagai bagian APD pencegahan penularan corona.
Terkait sarung tangan plastik menurutnya masuk dalam ketersediaan anggaran di KPU Kabupaten Semarang.
"Artinya kami tak bisa mengintervensi lebih jauh.
Hanya yang jelas sarung tangan plastik menyusahkan teman-teman PPDP di lapangan," lanjutnya.
Disinggung terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Semarang ke KPU, menurut Talkhis hingga saat ini sebatas memberikan saran perbaikan di lapangan secara lisan ke anggota PPDP.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir, menambahkan, urgensi pemakaian sarung tangan saat coklit ialah meminimalisir kontak fisik kepada warga.
"Karena ada momen kontak fisik di antaranya saat meminta KTP dan KK, dan saat petugas memberi tanda bukti pendaftaran."
"Artinya sangat rentan penularan corona," jelasnya. (Ahm)
• Plt Bupati Kudus HM Hartopo Kebanyakan Jawab Tidak Tahu saat Diperiksa Kejati Jateng
• Organda Semarang Berharap Setelah Pandemi Covid-19 Feeder Angkot Segera Direaliasasi
• Dapur Lapangan Polrestabes Semarang Dibuka hingga Pandemi Corona Berakhir
• Upacara 17 Agustus di Kota Tegal Tetap Ada, Bendera akan Dikibarkan 72 Orang