Kamis, 18 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buronan KPK

Jenderal Bintang Satu Ini Perintahkan Bakar Surat Jalan Joker Sang Buronan KPK , Benarkah?

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo menjadi tersangka

Tayang:
ISTIMEWA
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). Profil Brigjen Prasetyo Utomo dari 'Geng Solo', deretan jenderal teman dekatnya, kelakuannya ke Djoko Tjandra. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo menjadi tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pengumuman status tersangka Prasetijo itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Senin (27/7).

”Perkembangan penangann BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik. Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara menetapkan tsk saudara BJPU. Berdasarkan LP A390, Bareskrim 27 Juli,” kata Sigit.

Sigit mengatakan, penetapan tersangka ini sudah melalui gelar perkara terkait kasus ini.

Tak kurang dari 20 saksi diperiksa dalam kasus surat jalan Tjoko Tjandra.

"Dilaksanakan pukul 10 tadi. Diikuti oleh Irwasum Polri Propam Korwasidik," tambah Sigit.

”Saat ini sudah kita periksa 20 orang. Dan tim masih bekerja melakukan pendalaman. Kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya.

Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP. Atas kasus ini, Prasetijo terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ucap Sigit.

Kasus yang menjerat Prasetijo bermula dari terungkapnya surat jalan untuk Djoko Tjandra untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni lalu.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Padahal, surat jalan hanya bisa diterbitkan oleh Kabareskrim dan Wakabareskrim untuk kepentingan perjalanan dinas internal.

Tak hanya menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo juga diketahui membantu pria yang dijuluki ’Joker’ itu untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Setelah kasus ini terungkap, Kapolri Jenderal Idham Azis lantas mencopot Prasetijo sebagai Kakorwas Bareskrim Polri.

Bakar Surat

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved