Berita Banyumas
Kini Pengiriman Barang Lebih Murah dan Praktis Melalui Rail Express
Rail Express merupakan produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Rail Express merupakan produk jasa pengiriman barang yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Rail Express menggunakan Kereta Bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS) maupun dirangkaikan pada KA Barang Hantaran Potongan (BHP).
Saat ini banyak sekali jasa pengiriman yang dapat digunakan sebagai jasa pengiriman barang, salah satunya adalah Rail Express.
• Kisah Pengakuan PSK Online Semarang: Dari Ayam Kampus hingga Jadi Karyawati, Kini Coba Jualan Baju
• PKS Incar Purnomo untuk Tantang Gibran di Pilkada Solo, Tidak Menolak Tapi Belum Mengiyakan
• Viral Dua Sejoli Berbuat Jorok Lupa Menutup Tirai Gorden Hotel, Jadi Tontonan Warga
• Viral Lamaran di Batang, Bawa Mobil dan Isi Rumah
KA Parcel ONS adalah kereta api angkutan barang yang terdiri dari satu set rangkaian kereta api bagasi dengan kapasitas sampai 215 Ton dalam tiap perjalanan.
Sementara KA BHP adalah kereta api angkutan barang yang dirangkaikan dengan KA penumpang dengan kapasitas muatan sampai dengan 20 Ton dalam tiap perjalanan.
Dengan adanya Rail Express ini akan dengan mudah mengirimkan barang dengan cepat dan tepat waktu.
Hal ini mengingat kereta api memiliki jalur rel khusus sehingga mengirim barang ke tujuan dengan waktu yang cepat dan tepat.
Stasiun yang melayani Rail Express meliputi stasiun-stasiun yang berada di Pulau Jawa, yaitu Jakarta Gudang, Jakarta Kota, Pasarsenen, Cikampek, Bandung, Kiaracondong, Leles, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Tegal, Pekalongan, Semarang Tawang, Cepu dan Purwokerto.
Kemudian selanjutnya ada stasiun Kroya, Sidareja, Gombong, Kebumen, Kutoarjo, Yogyakarta, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Solo Balapan, Solo Jebres, Sragen, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Kediri, Tulungagung, Blitar, Babat.
Ada pula Stasiun Bojonegoro, Sidoarjo, Bangil, Surabaya Kota, Surabaya Pasarturi, Mojokerto, Malang, Kepanjen, Wlingi, Probolinggo, Klakah, Tanggul, Rambipuji, Jember, Kalisat, Kalisetail, Rogojampi, Banyuwangi Kota, Ketapang, hingga Pasuruan.
Adapun tarif pengiriman barang melalui Rail Express dari Stasiun Purwokerto sebagai berikut:
Tujuan Stasiun Cirebon dan Cirebon Prujakan Rp 500,-/kg
Tujuan Stasiun Kroya Rp 200,-/kg
Tujuan Stasiun Cikampek Rp 650,-/kg
Tujuan Stasiun Gombong, Kebumen, dan Kutoarjo Rp 300,-/kg
Tujuan Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, dan Klaten Rp 500,-/kg
Tujuan Stasiun Solobalapan, Purwosari, dan Sragen Rp 600,-/kg
Tujuan Stasiun Ngawi dan Madiun Rp 700,-/kg
Tujuan Stasiun Nganjuk dan Kertosono Rp 800,-/kg
Tujuan Stasiun Jakarta Kota dan Jakarta Gudang Rp 800,-/kg
Tujuan Stasiun Tulungangung dan Kediri Rp 1.000,-/kg
Tujuan Stasiun Blitar dan Wlingi Rp 1.200,-/kg
Tujuan Stasiun Kepanjen dan Malang Rp 1.400,-/kg
"Syarat dan ketentuan pengiriman adalah barang harus dikemas dengan baik dan benar sesuai dengan jenis barang tersebut.
Barang diberi tanda atau petunjuk informasi barang (nama, alamat dan nomor telepon pengirim & penerima barang) serta keterangan perlakuan terhadap barang," ujar
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Selasa (28/7/2020).
Ketentuan berat minimum pengiriman barang sebesar 5 kg, sehingga barang dengan berat kurang dari 5 kg akan dikenakan tarif sesuai berat minimum 5 kg.
Cara pengiriman dan pengambilan barang paket adalah pengirim datang ke stasiun untuk melakukan transaksi pengiriman dan penyerahan barang di loket stasiun Rail Express.
Setelah selesai melakukan transaksi, barang akan dikirim melalui kereta api sesuai dengan stasiun tujuan pengiriman.
Setelah tiba di stasiun tujuan barang dapat diambil di loket penerimaan barang Rail Express.
Adapun barang-barang yang bisa dikirim melalui Rail Express diantaranya adalah dokumen, hewan, sepeda, sepeda motor, produk UMKM, produk industry dan e-commerce.
Untuk pengiriman hewan, hewan wajib menggunakan standart petcargo/petcarrier/kennelbox sesuai jenis hewan yang dikirim dan segala akibat yang terjadi atas hewan yang dikirim (antara lain: cacat, mati dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab pengirim sepenuhnya).
Namun selama masa pandemi covid-19 ini, pengiriman hewan belum dapat dilakukan, kecuali pengiriman ikan hidup.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa barang-barang yang dilarang untuk dimuat adalah surat atau dokumen berharga bernilai uang, uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat berharga, perhiasan, dan sejenis lainnya.
Kemudian ada barang berbahaya lainnya yang dilarang adalah yang mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (barang jenis B3).
Hingga barang-barang yang mengandung psikotropika dan narkotika, barang atau dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Waktu Pelayanan Operasional untuk penerimaan barang di stasiun asal paling lambat adalah 2 jam sebelum KA berangkat dan waktu pengambilan barang di stasiun tujuan paling lambat 12 jam setelah KA tiba," jelasnya.
Supriyanto menambahkan, apabila barang rusak, maka penggantian adalah 10x (sepuluh kali) dari bea proporsional dengan maksimal penggantian sebesar Rp 1 juta.
Apabila barang hilang, maka penggantian adalah 10x (sepuluh kali) dari bea proporsional dengan maksimal penggantian sebesar Rp 2 juta. (Tribunbanyus.com)
• Upacara 17 Agustus di Kota Tegal Tetap Ada, Bendera akan Dikibarkan 72 Orang
• Dapur Lapangan Polrestabes Semarang Dibuka hingga Pandemi Corona Berakhir
• Wali Kota Dedy Yon Resmi Buka Latihan Paskibra HUT ke 75 RI di Kota Tegal
• Teguh Harus Mengundurkan Diri dari DPRD Solo Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pemungutan