Berita Semarang
Pemkot Semarang Ajukan Kasasi Atas Sengketa Tanah Aset di Bubakan
Pemerintah Kota Semarang melalui jaksa pengacara negara (JPN) di Kejari Semarang mengajukan upaya hukum kasasi atas sengketa tanah dan bangunan di Kom
Penulis: m zaenal arifin | Editor: m nur huda
Dalam sidang tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian saja. Hakim menyatakan, warga merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan di komplek tersebut.
"Menyatakan, para penggugat (warga--red) adalah pemilik sah atas tanah berikut bangunan yang berada di atasnya," kata Hakim Ketua PN Semarang, Suparno, dalam putusan yang dibacakan 5 Desember 2019 lalu.
Sehingga, Pemkot Semarang dinyatakan tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan Semarang diperintahkan supaya memperpanjang sertifikat HGB yang ada.
Tak puas atas kekalahan itu, lantas Pemkot Semarang mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 11 Desember 2019. Perkara tersebut diadili oleh Hakim Ketua Shari Djatmiko.
Dalam putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding tersebut. Namun, putusannya justru menguatkan kembali apa yang sudah diputuskan hakim PN Semarang sebelumnya. Yakni menyatakan Pemkot Semarang kalah. (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kasi-datun-kejari-semarang-syah-ayu-wulandari-ist.jpg)