Berita Artis
Pencuri Tabung Gas Ditangkap Setelah Jual Barang Curian kepada Korbannya
Seorang pecuri bernama Erwin Kurniawan (43) ditangkap setelah berupaya menjual barang hasil curiannya.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK – Seorang pecuri bernama Erwin Kurniawan (43) ditangkap setelah berupaya menjual barang hasil curiannya.
Beraksi pada Kamis (23/7/2020) sekira pukul 16.30 WIB, Erwin menggasak 2 tabung gas 3 kilogram dari sebuah warung di Jalan Waru Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Saat itu, pemilik warung ,Vitasari (38), sedang berada di dalam rumahnya.
• Jokowi Telepon Donald Trump, Amerika Serikat Langsung Kirim 1.000 Ventilator ke Indonesia
• Kisah Pengakuan PSK Online Semarang: Dari Ayam Kampus hingga Jadi Karyawati, Kini Coba Jualan Baju
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kusnandar Tewas Kecelakaan, Jasad Masuk Selokan
• Netizen Kepo Kenapa Hasil Swab Test Wakil Walikota Solo Achmad Purnomo Berbeda? Ini Penjelasan Siti
Hingga pelaku leluasa melakukan aksinya.
Setelah itu pelaku pergi dengan membawa 2 tabung gas 3 kilogram dari warung milik Vitasari.
Korban awalnya tak menyadari bila barang dagangannya ada yang hilang.
“Awalnya korban tak mengetahui bahwa telah menjadi korban pencurian.
Namun setelah dicek ternyata dua tabung gas miliknya hilang,” kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/7/2020).
Selanjutnya, korban pun melihat rekaman kamera pengawas dan terlihat ada seorang pria yang mencuri dua tabung gas miliknya.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya, Senin (27/7/2020), pelaku malah kembali datang ke warung milik Vitasari dengan membawa dua tabung gas curiannya dan menawarkannya kepada korban.
“Ternyata orang yang menjual tabung gas tersebut adalah yang mengambil tabung gas pada hari kamis 23 juli 2020, di warung milik korban.
Selanjutnya korban menghubungi kami dan yang bersangkutan langsung kami amankan,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama kurungan penjara tiga tahun lamanya.
“Kepada yang bersangkutan kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, saat ini kasusnya sedang kami dalami ya,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencuri Tabung Gas di Depok Ditangkap Karena Jual Barang Curian Kepada Korbannya
• Ryan Reynolds Siapkan Hadiah Rp 72 Juta untuk Orang yang Kembalikan Boneka Teddy Bear Istimewa Ini
• Ari Lasso Kaget Yuni Shara Bikin Kopi Sendiri untuknya: Kamu Enggak Ada Pembantu?
• Jawaban Dodit Mulyanto saat Ditanya Titik Terendah dalam Hidupnya
• Aksi Bullying Cium Kaki Berawal Saling Ejek di Media Sosial, Pelaku dan Korban Kenal Sejak Kecil