Berita Jepara
Heboh Brownies Jepara Harga Rp 400 Ribu, Baru Ketahuan Bahan Ini yang Bikin Mahal
Franky Ervan Setiawan (24), pembuat sekaligus penjual brownies ganja mengaku mahir meracik ganja sedemikian rupa.
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Heboh brownies mahal di Jepara.
Satu pack dijual Rp 400 ribu.
Penjualan secara online melalui instagram.
• Takbir Idul Adha 2020, Lengkap Latin dan Artinya
• Ayu Dewi Syok Suami Regi Datau Masih Menghubungi Mantan Kekasih
• Nyawa Perebut Bini Orang Kebumen Nyaris Melayang, Beruntung Gagang Golok Si Malaikat Maut Rusak
• Polah Monyet Gila Seks yang Kuasai Kota Lopburi dan Bermarkas di Bioskop, Polisi Kewalahan Tangani
Belum lama ini, terungkap apa yang bikin harga brownies Jepara itu mahal.
Franky Ervan Setiawan (24), pembuat sekaligus penjual brownies ganja mengaku mahir meracik ganja sedemikian rupa hingga menyatu dalam adonan kue brownies setelah berselancar di internet.
"Kemampuan membuat brownies ganja, saya pelajari sendiri dari Youtube," tutur Franky saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020).
Mantan bartender ini ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara di rumahnya setelah ada informasi pengiriman paket daun ganja kering dari Makassar ke Jepara.
Setelah ditelusuri, ganja kering seberat 6,1 gram tersebut ternyata dibeli Franky seharga Rp 1,2 juta.
Menariknya, dalam penggeledahan itu, petugas justru menemukan lima paket brownies ganja siap edar hasil racikan Franky.
"Kami amankan lima paket brownies ganja siap edar di rumah tersangka," terang Benny.
Dari pengakuan Franky, satu paket brownies ganja dibanderol Rp 400 ribu dan dipasarkannya secara gelap melalui akun instagram @420_desseert.
Franky berujar telah berbisnis brownies ganja dalam kurun empat bulan ini dan sudah terkirim ke Semarang dan Jakarta.
Dalam sekali transaksi, Franky mengaku mengantongi keuntungan Rp 200.000.
"Saya sudah berkali-kali menjual brownies ganja hingga Semarang dan Jakarta," tutur Franky.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda asal Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Franky Ervan Setiawan (24), diringkus aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara setelah kedapatan berbisnis barang haram jenis ganja.