Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Vicky Prasetyo Tanya Majelis Hakim Kenapa Bisa Ditahan

Vicky menganggap penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga itu sebagai bentuk mempertahankan rumah tangga.

Tayang:
Instagram
Vicky Prasetyo 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo, sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, mempertanyakan kepada majelis hakim kenapa dirinya bisa ditahan.

Vicky menganggap penggerebekan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga itu sebagai bentuk mempertahankan rumah tangga.

"Saya enggak tahu letak kekuatan buku nikah saya di mana.

Ini Alasan Partai Nasdem Resmi Dukung Hendi-Ita di Pilwakot Semarang 2020

BREAKING NEWS : Sejumlah Camat di Kabupaten Pati Dinyatakan Positif Corona

Rumah Tangga Berantakan dan Harta Terkuras Habis, Ini Cerita Nunung saat Kecanduan Narkoba

Tata Cara Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah, Lengkap dengan Tanggal Pelaksanaannya

Sampai menghadapi persoalan seperti ini.

Saya menjadi tahanan seperti ini," kata Vicky dalam persidangan yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2020).

Selain itu, Vicky juga meminta kepada majelis hakim untuk menerapkan keadilan yang seadil-adilnya.

Tak lupa, Vicky memikirkan nasib anak-anaknya yang ada di rumah selama ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Saya adalah kepala keluarga yang menghidupi anak-anak saya yang sedang dalam ujian sekolah di tengah pandemi seperti ini.

Sangat membutuhkan pembiayaan ekonomi dan hal lain," ungkap Vicky.

Diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020.

Vicky Prasetyo ditahan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, kasus Vicky Prasetyo ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.

Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.

Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, adiknya, dan ketua RT setempat.

Dalam peristiwa itu, Vicky Prasetyo mendapati seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Kemudian, Vicky Prasetyo melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.

Di akhir tahun 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky.

Sementara, nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada penahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepada Majelis Hakim, Vicky Prasetyo Bertanya Kenapa Bisa Ditahan "

Pemulung Ini Curi Celana Dalam Wanita untuk Penuhi Hasrat Seksualnya

Ada Rahasia di Balik Pertemuan Rizky Billar dengan Lesti Kejora

Yuni Shara Ungkap Perilaku Raffi Ahmad saat Pacaran, Ari Lasso: Yuni Punya Daya Tarik Seksual Tinggi

Mengaku Alami Sensasi Aneh, Wanita Ini Ditemukan di Kebun Mengais Tanah dan Berkokok seperti Ayam

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved