Kasus Bank Bali
Buronan 11 Tahun Itu Ditangkap di Malaysia Dalam Rencana yang Disusun Sejak 20 Juli
Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan saat ini telah berada di tahanan Mabes Polri, Jakarta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Buronan selama 11 tahun kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, ditangkap di Malaysia dan saat ini telah berada di tahanan Mabes Polri, Jakarta dalam rencana penangkapan yang disusun sejak 20 Juli.
Djoko Tjandra tiba dengan mengenakan baju oranye dan masker, dikawal dua anggota kepolisian.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan Kapolri membentuk tim khusus yang secara intensif mencari Djoko Tjandra, sampai mendapatkan informasi ia berada di Malaysia.
"Tadi siang target yang bersangkutan diketahui di Kuala Lumpur. Karena itu sore, kami ke Malaysia dan bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia, Djoko Tjandra kami tangkap. Ini merupakan komitmen kami," kata Listyo setibanya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
"Proses P to P (police to police) berjalan dengan lancar....Ini komitmen untuk terus melanjutkan proses penyeldiikan. Kami akan tetap transparan dan objektif...Proses untuk Djoko Tjandra ada proses di kejaksaan, dan di kepolisian ada proses tersendiri," kata Listyo di Mabes Polri beberapa saat kemudian.
"Kita akan terus melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan secara tuntas untuk dapat kita pertanggung jawabkan ke masyarakat," tambahnya.
Kerja sama dengan kepolisian Malaysia berlangsung selama sekitar seminggu, kata Listyo. Djoko berada di sebuah tempat di Kuala Lumpur, saat ditangkap, namun Listyo menolak mengungkap lokasi persisnya.
"Begitu bisa diamankan langsung diserahkan ke kita untuk kita lakukan penangkapan dan langsung kita bawa," kata Listyo kepada para wartawan di Mabes Polri
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan rencana penangkapan Djoko dilakukan sejak tanggal 20 Juli lalu.
"Saya tidak kaget karena skenario penangkapan telah dirancang sejak 20 Juli," kata Mahfud dan menambahkan bahwa dirinya dilaporkan oleh Listyo.
"Mahkamah Agung harus mengawasi proses selanjutnya, karena secara hukum ketika Djoko Tjandra ditangkap dan besok dia jadi terpidana, seketika itu juga dia bioleh ajukan permohonan PK. Karena kemarin itu PKnya bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima.
Artinya belum memenuhi syarat administratif sehingga dia bisa saja ajukan PK lagi. Ini sudah di ranah MA, polisi dan jaksa tak bisa ikut campur. Kalau dia ajukan PK lagi. Mudah-mudahan saja tidak PK. Jalani saja dua tahun dihukum, lalu selesai," kata Mahfud kepada Kompas TV.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan di Halim Perdana Kusuma, bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo.
"Memang ya, dari kemarin sesuai dengan komitmen menangkap pak Djoko Tjandra, malam ini kita buktikan... Sudah dijemput Kabareskrim di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan. Pada prinsipnya komitmen kita semua menangkap Djoko Tjandra dan malam ini kita buktikan. Yang memimpin Kabareskrim," kata Argo.
Ia menambahkan penangkapan itu dilakukan atas kerja sama dengan kepolisian Malaysia.
Djoko yang dijerat perkara cessie Bank Bali, semenstinya berada di sel sejak 2009, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Namun ia melarikan diri ke luar negeri.
Senin (27/7/2020), polisi menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo, eks pejabat Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain penetapan tersangka ini, Polri juga tengah menyelidiki aliran dana suap yang diperkirakan diterima sejumlah orang dalam pembuatan surat palsu bagi perjalanan Djoko Tjandra, yang buron selama 11 tahun.