Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Selepas Djoko Tjandra Ditangkap, ICW Desak Polisi Selesaikan 2 Kasus Ini

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, tugas Polri dalam penanganan kasus kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko

Editor: galih permadi
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo)," ucap dia.

Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, juga ada Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, yang dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial.

Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.

"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia. Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi, karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Tangkap Djoko Tjandra, Polisi Diminta Tuntaskan Dua Kasus Ini"

Mengaku Berhubungan Badan dengan Sejumlah Pria, Wanita Ini Tak Tahu Siapa Ayah Bayi yang Dibuangnya

Nurul Terharu & Ingin Nangis saat Sapi Seberat 1,1 Ton Miiknya Disembelih

Sapi Kurban Jokowi untuk NTB Terbesar Se-Indonesia, Ini Berat dan Harganya

Rina Nose Kenakan Kaus I Believe In Siti Fadilah, Anji: Serangannya Kemana-mana

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved