Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Komplotan Curanmor Ini Curi 2 Mobil Boks di Gudang Pabrik Ambarawa

Polres Semarang membekuk komplotan curanmor yang beraksi mengambil dua mobil boks di gudang sebuah pabrik di Ambarawa.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang membekuk komplotan curanmor yang beraksi mengambil dua mobil boks di gudang sebuah pabrik di Ambarawa.

Dari empat pelaku, dua berhasil ditangkap.

Dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (3/8/2020) sore, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, menjelaskan, dua dari empat pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya Suyadi (44) warga Banyumanik Semarang dan Ngatembun (48) warga Ungaran Timur Kabupaten Semarang.

Beredar Video dan Foto Ijab Kabul Pernikahan Cak Malik yang Digosipkan Suami Nella Kharisma: Sah!

Lettu Inf Gunawan Grup 3 Kopassus Meninggal saat Bertugas di Papua, Jenazah Dimakamkan di Demak

Inilah Daftar Nama Tokoh yang Hadiri Deklarasi KAMI, Gatot Nurmantyo & Rizal Ramli Tidak Hadir

Nasib Babinsa Pengungkap Rahasia TNI Gadungan 12 Tahun

Sementara dua tersangka lainnya, Yopi dan Slamet hingga kini masih buron.

"Untuk Ngatembun sudah ditahan di Lapas Ambarawa, sedangkan Suyadi ditangkap di kediamannya akhir Juli lalu," jelasnya.

Kejadian bermula saat keempatnya menyambangi gudang kantor PT Indomarco Adi Prima, 23 Agustus 2018 dini hari.

Sebelumnya, keempatnya sudah mengincar dua mobil boks yang diparkir di gudang tersebut.

"Saat dini hari, tidak ada penjagaan, keempatnya beraksi merusak gembok gudang dan mengambil dua mobil boks kondisi kosong yang ada di sana," jelasnya.

Suyadi, menurut Kapolres memiliki peran mengantarkan komplotan ke gudang tersebut dan menyewa kendaraan bagi keempatnya.

Ia menjelaskan, setelah dua mobil boks Hino tipe 110 berhasil diambil, lalu disembunyikan di kawasan Banyumanik Kota Semarang.

"Pemilik gudang, mengetahui dua mobil boksnya hilang di pagi harinya.

Lalu melakukan pelaporan di Polres Semarang," paparnya.

AKBP Gatot mengatakan dua mobil boks itu belum sempat dijual saat salah satu tersangka, Ngatembun berhasil diringkus Polres Semarang di kediamannya 2018 lalu.

"Dari penuturan kedua tersangka, dua mobil boks ini kalau tidak dipreteli dan dijual terpisah, ya dijual per unit.

Acak saja, siapa yang mau langsung dijual," terang Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved