Berita Kabupaten Tegal
Sakit Hati dengan Ucapan Isteri Korban, Picu Tersangka Tega Habisi Pasutri di Lebaksiu Tegal
Sehingga sasaran utama yang ingin tersangka bunuh adalah isteri korban yaitu Citrawati
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, Tersangka Ade Setiawan (AS), ketika dimintai keterangan mengapa tega melakukan aksi pembuhuan sadis tersebut, Ia mengaku khilaf karena isteri korban menuduhnya maling dan menghina sang isteri.
"Saya sakit hati dengan ucapan isteri korban karena menghina saya. Dia mengatakan kalau saya tidak jujur dan disamakan dengan maling, sehingga niat awal saya ingin membunuh Isterinya," pungkas dia.
Sebelumnya, Warga Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, digegerkan dengan aksi pembunuhan yang menimpa Pasutri bernama Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25) dini hari di rumahnya Rabu (29/7/2020).
Aksi pembunuhan yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB ini, diduga karena masalah bisnis Love Bird yang dilakukan oleh tersangka AS dan korban Handi.
Diketahui isteri korban yaitu Citrawati (25) sedang hamil 9 bulan. Namun karena kebringasan tersangka, nyawa bayi dalam kandungan pun tidak bisa diselamatkan. (dta)
• Sebelum Dihapus Youtube, Video Anji dan Hadi Pranoto Bahas Obat Covid-19 Banyak Dikomentari Netizen
• Promo Superindo Hari Kerja 3-6 Agustus 2020, Ini Daftar Lengkapnya, Patuhi Protokol Kesehatan Ya
• Setelah Pasukan Pergi, Saifullah Menemukan Ayah dan Para Saudaranya Terbaring Telungkup Tak Bernyawa
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :