Berita Jateng
2 Napi Lapas Pati Kendalikan Peredaran Narkoba, Petugas Sita HP dan Sabu 20 Gram
Badan Nakotika Nasional Provonsi (BNNP) Jateng selama Juli 2020 mengungkap sejumlah kasus narkoba.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Nakotika Nasional Provonsi (BNNP) Jateng selama Juli 2020 mengungkap sejumlah kasus narkoba.
Dari kasus tersebut terungkap pengendali peredarannya adalah napi dari Lapas Pati.
Pertama, BNNP Jateng bersama BNNK Batang menangkap seorang berinisial AW (42) warga Dukuhseti Pati di SPBU Desa Rejomulyo, Kecamatan Subah, Batang pada 11 Juli 2020.
• Lettu Inf Gunawan Grup 3 Kopassus Meninggal saat Bertugas di Papua, Jenazah Dimakamkan di Demak
• Cak Malik Pernah Digosipkan Suami Nella Kharisma Nikahi Janda Cantik Asal Nganjuk
• Beredar Video dan Foto Ijab Kabul Pernikahan Cak Malik yang Digosipkan Suami Nella Kharisma: Sah!
• Biodata Gofar Hilman Anak Punk yang Dikabarkan Dekat dengan Nikita Mirzani
Dari situ AW menerima sabu-sabu dari seorang pengendara motor yang berhasil melarikan diri.
"Dari tangan AW kami temukan sabu-sabu seberat 20 gram.
AW mendapat perintah dari seorang warga binaan di Lapas Pati," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Selasa (4/8/2020).
Kemudian kasus selanjutnya yakni pada 16 Juli 2020. BNNP Jateng bersama dengan BNNK Surakarta menangkap AS (48) warga Colomadu, Karanganyar di sebuah rumah di Serengan, Kota Surakarta.
Dari tangan AS, ditemukan sabu-sabu seberat 102 gram dan 50 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan AS, dia mendapat perintah dari seorang warga binaan di Lapas Pati untuk mengedarkan narkoba di wilayah Solo Raya.
"Dari dua kasus tersebut BNNP Jateng koordinasi dengan Lapas Pati berhasil mengamankan pelaku pengendali peredaran narkoba dari balik Lapas," kata dia.
Dari dua kasus tersebut, BNNP Jateng mengamankan dua orang warga binaan Lapas Pati pengendali narkoba dari balik jeruji besi.
Dari keduanya juga diamankan telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.
Selain kedua kasus itu, BNNP Jateng juga mengungkap peredaran narkoba di wilayah Klaten yang juga dikendalikan dari dalam jeruji besi.
Kata Benny, pada 7 Juli 2020 pihaknya menangkap NVT (28) di Kecamatan Prambanan, Klaten.
Kala itu NVT hendak bekerja sama dengan DD yang juga warga Prambanan. Kata Benny, NVT diperintah oleh seorang warga binaan Lapas Klaten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-bnnp-jateng-brigjen-pol-benny-gunawan-saat-memberikan-keterangan-pada.jpg)