Tiga Pria Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang Gunakan Mesin dari Australia
Tiga orang yang berniat melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang ditangkap polisi.
Editor:
sujarwo
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Tiga orang pelaku yang diamankan terkait modus penggandaan uang. Ketiganya dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman.
"Mereka ini saling kenal. Alasannya melakukan karena desakan ekonomi," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan antara lain sebuah kotak hitam yang diakui sebagai mesin yang dibeli di Australia, Tujuh lembar uang Rp 100 ribu, satu pak tinta, dua unit mobil, 64 lembar kertas warna putih dan sebuah ponsel.
Akibat perbuatanya, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Halaman 2 dari 2