Pilwakot Semarang 2020
Bawaslu Minta KPU Kota Semarang Lebih Cermat Pemutakhiran Data
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus mengawal tahapan Pilwakot Semarang 2020.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus mengawal tahapan Pilwakot Semarang 2020.
Saat ini, Bawaslu bersama Panswaslu kecamatan dan kelurahan tengah melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih di 16 kecamatan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan warga terdaftar dan memastikan prosedur serta tata cara pencoklitan dilakukan dengan benar oleh jajaran KPU Kota Semarang.
• Indonesia Terancam Dilarang Tampil di Piala Thomas dan Uber 2020 Denmark, Ada Apa?
• Cak Malik Pernah Digosipkan Suami Nella Kharisma Nikahi Janda Cantik Asal Nganjuk
• Lettu Inf Gunawan Grup 3 Kopassus Meninggal saat Bertugas di Papua, Jenazah Dimakamkan di Demak
• Tempat Kos di Banjarnegara Ini Dipakai untuk Bisnis Esek-esek, Sekali Kencan Rp 500 Ribu
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, selama pengawasan pencoklitan jajaran Bawaslu Kota Semarang telah memberikan saran perbaikan. Saat ini, surat imbauan telah diberikan tiga kali.
"Dari hasil pengawasan sementara dan dilakukan saran perbaikan oleh Panwaslu Kecamatan di 16 Kecamatan terutama di Gayamsari masih ditemukan meninggal dunia sebanyak 48 orang di 6 Kelurahan yakni di Kecamatan Semarang Utara, Semarang Selatan, Semarang Timur," sebut Nining, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
Sementara, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono memgatakan, proses pemutakhiran data pemilih pada Pilwakot 2020 masih ditemukan adanya elemen data NIK, NKK, nama yang tidak sinkron.
Selain itu, terdapat pemilih yang meninggal dunia dan daftar pemilih yang pindah domisili.
“Kami lakukan koordinasi dengan ketua RT dan RW juga pihak kelurahan guna memastikan bahwa daftar pemilih ini benar-benar sesuai aturan yang telah ditetapkan," ujar Oky
Dia berharap, KPU dan jajarannya lebih cermat dan teliti dalam melakukan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Pasalnya, hal ini menyangkut hak konstitusional warga negara yang nantinya menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020.
"Karena itu, kami memberikan kesempatan perbaikan sesuai aturan sampai jelang pilkada berlangsung.
Ini dilakukan secara berjenjang ketika proses penetapan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih tetap (DPT), hingga benar-benar valid data pemilihnya," ucapnya.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kota Semarang, hingga 30 Juli 2020, jumlah pemilih yang sudah dicoklit sebanyak 639.378 terdiri dari pemilih baru 9.036, 48.472 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 573.278 pemilih sesuai, dan 8.592 pemilih ubah data.
Keseluruhan pemilih yang sudah dicoklit sebanyak 50 persen dari total jumlah pemilih dalam A.KWK yakni 1.275.121 penduduk Kota Semarang. (eyf)
• Madrasah Diniyah Miftahul Huda Banyumas Akhirnya Direnovasi
• Guru Besar Fisipol UGM Cornelis Lay Tutup Usia karena Sakit Jantung
• New Normal, RSUD Salatiga Masih Berlakukan Larangan Jenguk Pasien
• Minta Dukungan Swasta untuk Kembangkan Olah Raga, Wabup Pati Safin: Satu Perusahaan Bina Satu Cabor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-bawaslu-kota-semarang-melakukan-pengawasan-tahapan.jpg)