Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kasus Korupsi Koperasi Karyawan Jasa Marga, Anggota Tak Tahu Namanya Dicatut untuk Pinjaman

Para karyawan Jasa Marga Semarang tak mengetahui jika nama mereka dipakai untuk pinjaman di BNI Cabang Temanggung oleh Ketua Koperasi Karyawan.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Zainal Arifin
JPU Kejari Kota Semarang menunjukkan barang bukti kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di PN Semarang, Rabu (5/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para karyawan Jasa Marga Semarang tak mengetahui jika nama mereka dipakai untuk pinjaman di BNI Cabang Temanggung oleh Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Jasa Marga, Irianto Agus Setiabudi.

Para karyawan yang merupakan anggota koperasi, baru mengetahui jika nama mereka dicatut sebagai peminjam setelah muncul masalah karena pembayaran pinjaman ke BNI Cabang Temanggung macet.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan terdakwa Irianto Agus Setiabudi dalam kasus dugaan korupsi di Kopkar Jasa Marga Semarang yang dipimpin ketua majelis hakim Casmaya bersama Agoes prijadi dan Robert Pasaribu sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (4/8/2020).

"Nama saya dipakai untuk pinjaman Rp 100 juta. Padahal tak pernah ambil pinjaman sebanyak itu. Memang dulu pernah ambil pinjaman di koperasi Rp 5 juta. Tapi sudah lunas," kata saksi Agnes Budi Astuti, anggota koperasi.

Senada disampaikan saksi lainnya yang juga anggota koperasi, Sapto P. Ia menuturkan tak pernah mengajukan pinjaman namun namanya dipakai untuk pengajuan pinjaman di BNI Cabang Temanggung sebesar Rp 75 juta.

"Saya tahunya setelah ada masalah. Saya tak tahu siapa yang menggunakan nama saya karena saya tak pernah pinjam uang di koperasi," ungkapnya.

Sebagai karyawan Jasa Marga, dirinya juga tak mengetahui jika ada pinjaman secara kolektif ke bank dalam jumlah besar. Meskipun untuk penagihannya dilakukan melalui koperasi.

Dalam sidang tersebut, beragendakan keterangan saksi. Ada 10 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang. Mereka terdiri dari pengawas, pengurus dan anggota koperasi.

Kasus korupsi dana koperasi Jasa Marga tersebut terjadi pada 2008 lalu. Dari dakwaan JPU, saat itu ketua koperasi Irianto Agus Setiabudi mengajukan pinjaman ke BNI Cabang Temanggung. Pinjaman diajukan menggunakan nama para anggota.

Total pinjaman mencapai Rp 7,5 miliar yang dicairkan ke rekening koperasi dalam beberapa termin. Pencairan pertama sebesar Rp 1,3 miliar, kedua Rp 1,2 miliar dan seterusnya sampai total Rp 7,5 miliar. Pinjaman tersebut kemudian digunakan untuk modal usaha penyewaan mobil koperasi.

Pinjaman menjadi masalah ketika pembayaran mengalami kemacetan. Atas masalah tersebut, diduga ada uang yang digunakan oleh ketua koperasi yang saat itu dijabat Irianto Agus Setiabudi untuk kepentingan pribadi.

Dalam penyidikannya, Kejari Kota Semarang telah menetapkan Irianto sebagai tersangka. Kini ia duduk sebagai pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

JPU Kejari Kota Semarang, Zahri Aeniwati mendakwa perbuatan Irianto Agus Setiabudi melanggar Undang-Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya. (Nal)

 
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved