Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Lukas Minta Disbudpar Kota Salatiga Tak Tebang Pilih Soal Ijin Operasional Karaoke

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Salatiga diminta tidak tebang pilih dalam memberikan ijin operasional karaoke yang berada di Kampung

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Pengendara motor melintasi wilayah Kampung Sarirejo atau Sembir, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Rabu (5/8/2020). TRIBUNJATENG.COM/M NAFIUL HARIS 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Salatiga diminta tidak tebang pilih dalam memberikan ijin operasional karaoke yang berada di Kampung Sarirejo atau Sembir, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Seorang pemilik Tiana Cafe dan Karaoke Lukas (45) mengatakan kenyataan dilapangan pada era adaptasi kebiasaan baru (new normal) pasca pandemi virus Corona tempat hiburan karaoke di Sembir tidak seluruhnya diijinkan.

"Jadi kami minta Disbudpar jangan tebang pilih soal ijin operasional karaoke.

Ini Isi Surat Terbuka Ingrid Frederica Warga Brebes kepada Presiden Jokowi: Saya Memohon

Tempat Kos di Banjarnegara Ini Dipakai untuk Bisnis Esek-esek, Sekali Kencan Rp 500 Ribu

Cak Malik Pernah Digosipkan Suami Nella Kharisma Nikahi Janda Cantik Asal Nganjuk

Indonesia Terancam Dilarang Tampil di Piala Thomas dan Uber 2020 Denmark, Ada Apa?

Pasalnya, sudah lama  rumah karaoke tutup dan kami sama sekali tidak mendapatkan penghasilan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (5/8/2020)

Menurut Ketua RT 02 Kampung Sarirejo tersebut sejak 18 Maret 2020 tempat karaoke miliknya itu tidak beroperasi. Ditambah, dia beserta istrinya turut menjadi korban PHK perusahaan tempatnya bekerja.

Ia menambahkan, sejauh ini yang diketahuinya hanya enam cafe dan karaoke di Sarirejo Sembir yang diijinkan kembali beroperasi. Diantaranya tergolong jenis usaha kategori besar dan dimiliki pemodal besar.

"Untuk itu kami berharap semua yang sudah siap dengan protokol kesehatan yang ketat bisa buka kembali. Dinas terkait jangan tebang pilih. Jangan diskriminatif, jangan ada kepentingan, semuanya sama, kami butuh makan semua,” katanya

Dikatakannya, apabila syarat utama adalah mampu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 baik usaha karaoke kategori kecil atau besar sangat mampu memenuhinya.

Pihaknya menyatakan, sehingga apabila indikator keluarnya ijin adalah penerapan protokol kesehatan tidak ada bedanya, yang membedakan hanya tempat dan fasilitas pada masing-masing usaha itu.

“Kalau protokol kesehatan, mau inovasi apa pun tetap sama dan kami mampu. Kenyataan kemarin ketika disidak juga yang sudah buka terdapat banyak pelanggaran, berarti protokol kesehatannya juga tidak benar-benar diterapkan,” ujarnya

Lukas menjelaskan sebelum Disbudpar memberikan ijin buka kepada sejumlah rumah karaoke di Sarirejo, l ada tim survei yang ditugaskan untuk menyeleksi langsung ke lapangan. Semua kata dia, hanya 16 usaha karaoke yang mengajukan ijin, kemudian dinyatakan lolos hanya 8 dan terakhir tersisa 6 tempat.

Terpisah Kepala Disbudpar Kota Salatiga Valentino T Haribowo saat dikonfirmasi terkait permasalahan itu baik melalui saluran telepon maupun pesan Whatshapp dia tidak memberikan jawaban. (ris)

Ketua DPRD Jateng Minta Ada Solusi Terkait PJJ : Kalau Sampai Desember Seperti Ini Siswa Jenuh

Pemulasaraan Jenazah Pasien Corona di Kudus Tak Sesuai Syariat: Kata Gus Baha Tidak Sah

2 Pria Batang Ini Kompak Salahkan Corona, Alasan Utama Dirinya Jadi Maling di Kota Semarang

5 Orang Hilang Dalam Kecelakaan Speedboat di Sungai Dawas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved