Berita Regional
Diduga Sekap dan Tikam Seorang Karyawati, Mahasiswa Ini Ditangkap Setelah Registrasi Kuliah
VAP diduga menusuk Agustin menggunakan sebilah pisau hingga terluka parah pada April 2020.
TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Polisi menangkap VAP (20) terduga penikam Agustin Martini (29), karyawati perusahaan farmasi di Kupang.
Mahasiswa di salah satu universitas negeri di NTT ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/8/2020).
VAP diduga menusuk Agustin menggunakan sebilah pisau hingga terluka parah pada April 2020.
• Misteri Hilangnya Candi di Gunung Sipandu Dieng Perbatasan Banjarnegara-Batang
• Bopak Pernah Tiap Minggu Minta Uang Pulsa Rp 300.000 ke Istri, Ternyata Wanita Lain yang Dihubungi
• Ini Alasan Bapak & Anak Purbalingga Kena Blacklist Tak Boleh Mendaki ke Gunung Slamet Selama 2 Tahun
• Banyumas dan Cilacap Alami Deflasi Terendah se-Jawa Tengah
"(terduga) pelaku ditangkap di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang usai registrasi kuliah," ungkap Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu.
VAP ditangkap dan dibawa ke rumah orangtuanya.
Orangtua VAP diminta untuk menandatangani surat penangkapan anaknya, tetapi menolak.
Meski mendapat penolakan, polisi tetap menggiring pelaku ke Mapolsek Kelapa Lima untuk diperiksa.
"Empat bulan kita tangani kasus ini sejak awal April 2020 dan kita tangkap VAP karena bukti-bukti dan keterangan saksi maupun korban memperkuat peran VAP sebagai tersangka tunggal," ungkap Andri.
Sejak awal April, polisi sudah memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan uji labfor.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti seprai, kaus, pakaian korban, dan sepeda motor tersangka.
Selama pemeriksaan, VAP membantah menikam korban.
"Walau pelaku membantah, tetapi kita memiliki bukti dan keterangan yang kuat soal peran VAP," kata Andri.
Polisi masih menyelidiki motif kasus penikaman tersebut karena VAP masih bungkam.
"Dari hasil pemeriksaan awal pelaku diketahui menikam korban dan ada percobaan pemerkosaan," ujar Andri.
Sebelumnya diberitakan, Agustin Martini (29), karyawati sebuah perusahaan farmasi internasional di Kupang, NTT, disekap orang tak dikenal di kediamannya di Jalan RW Monginsidi III RT 24/RW 07, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).