Berita Nasional
Ini Syarat Karyawan Swasta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah
Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan. Syaratnya, karyawan harus terdaftar di BPJS
Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.
Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Namun, sesuai syarat karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 per Bulan"
• Aksi Kejar-kejaran Polisi Solo dengan Pelaku Pencurian Mobil Operasional BRI, Berakhir di Laweyan
• Ditolak Mentah-mentah Wakil Ketua DPRD Solo, Seperti Ini Jenis Mobil Dinas Baru Seharga Rp 600 Juta
• Misteri Hilangnya Candi di Gunung Sipandu Dieng Perbatasan Banjarnegara-Batang
• Truk Angkut Puluhan Motor Baru Kecelakaan Tabrak Median Jalan di Jalur Pantura Demak