Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ini Syarat Karyawan Swasta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan. Syaratnya, karyawan harus terdaftar di BPJS

Editor: m nur huda
Tribunjateng.com/Rifqi Gozali
Ilustrasi - Karyawan PT Djarum menunjukkan uang THR 

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Namun, sesuai syarat karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600.000 per Bulan"

Aksi Kejar-kejaran Polisi Solo dengan Pelaku Pencurian Mobil Operasional BRI, Berakhir di Laweyan

Ditolak Mentah-mentah Wakil Ketua DPRD Solo, Seperti Ini Jenis Mobil Dinas Baru Seharga Rp 600 Juta

Misteri Hilangnya Candi di Gunung Sipandu Dieng Perbatasan Banjarnegara-Batang

Truk Angkut Puluhan Motor Baru Kecelakaan Tabrak Median Jalan di Jalur Pantura Demak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved