Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemerintah Beri Bantuan Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Perbulan Rp 600.000

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta. Setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bu

Editor: m nur huda
Istimewa
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan.

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

PSI Mengaku Ditawari Segepok Uang Dukung Koalisi Baru Lawan Gibran di Pilkada Solo 2020

Patok Proyek Tol Solo-Yogya Sudah Ditancapkan di Area Sawah Warga Polanharjo Klaten

Hari Ini, 75 Tahun Peristiwa Bom Atom Hiroshima dan Nagasaki Jepang

Ini Pesan Megawati ke Gibran untuk Pilkada Solo 2020, Setelah Terpilih Jangan Lupa saat Kampanye

Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020 ini.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Menteri BUMN ini menyebut, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) berencana memberi santunan alias bagi-bagi uang kepada buruh swasta yang upahnya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Uang yang dibagikan tersbeut bukanlah dana bantuan sosial atau bansos COVID-19 ( virus corona) atau yang lebih dikenal dengan bantuan langsung tunai.

Kini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyediakan dana sebesar Rp 31,2 triliun untuk kaum buruh yang terimbas pandemi COVID-19.

Adapun tujuan bagi-bagi uang itu diperuntukkan menggenjot roda perekonomian nasional atau program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).

Saat ini, pemerintah sedang fokus meningkatkan penyerapan anggaran PEN.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, salah satu upaya mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta yang upahnya di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved