Berita Regional
Ribuan Orang Tertipu Arisan Bodong HA, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat, terus intensif menyelidiki kasus dugaan tindak pidana dan pelanggaran Undang-Undang
TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, Jawa Barat, terus intensif menyelidiki kasus dugaan tindak pidana dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan yang dilakukan pengelola arisan berinisial HA alias A (46).
Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, sejauh ini sudah ada dua orang yang membuat laporan resmi ke polisi.
“Para pelapor ini merangkum kepada ratusan korban lainnya," kata Ade saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Kamis (6/8/2020).
• Hari Bahagia Sekejap Berganti Duka, Calon Pengantin Pria Tewas Ditonton Mempelai Wanita Jelang Akad
• September Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan, Ini Mekanismenya
• Ditolak Mentah-mentah Wakil Ketua DPRD Solo, Seperti Ini Jenis Mobil Dinas Baru Seharga Rp 600 Juta
• Misteri Hilangnya Candi di Gunung Sipandu Dieng Perbatasan Banjarnegara-Batang
Korban dari berbagai daerah
Disebutkan, para anggota arisan dan investasi yang dikelola terlapor tersebar di berbagai daerah, seperti Sukabumi, Bandung, Bogor dan Cianjur sendiri.
“Diprediksi jumlahnya mencapai ribuan orang, dan dari berbagai kalangan dan latar belakang pekerjaan,” ujar dia.
Sejauh ini, Ade mengatakan, HA masih berstatus terlapor sambil menunggu kelengkapan alat bukti pemeriksaan.
“Setelah alat bukti lengkap baru akan digelar perkara untuk menentukan status dari terlapor,” ucapnya.
Kerugian miliaran rupiah
Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota arisan melaporkan HA alias A (46), pengelola sekaligus penanggung jawab arisan ke Polres Cianjur, Jawa Barat.
Pasalnya, paket arisan yang telah dijanjikan pihak terlapor tak kunjung terealisasi sampai tenggat waktu yang telah disepakati bersama.
HA sendiri mengelola sejumlah paket arisan, seperti umrah, hewan kurban, alat elektronik, perabotan rumah tangga, hingga kendaraan dan lainnya.
Sementara itu, sehari sebelumnya ratusan orang mendatangi rumah terlapor yang berada di Kampung Limbangan, Desa Limbangansari, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Anggota arisan ini tak hanya warga Cianjur, namun juga ada yang dari luar daerah, seperti dari Sukabumi, Bandung, dan Bandung Barat.
Kedatangan mereka untuk menagih sejumlah paket arisan yang sesuai perjanjian harus dicairkan HA per 31 Juli 2020.