Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ibu yang Kehilangan Anak di Semarang Ini Bela Para Pelaku Pengeroyokan dalam Sidang

Meski kehilangan anaknya, seorang ibu di Semarang memaafkan dan membela para pelaku di persidangan.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
IST
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan anak Rini Kurniawati di PN Semarang yang digelar secara daring, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meski kehilangan anaknya, seorang ibu di Semarang memaafkan dan membela para pelaku pengeroyokan di persidangan.

Rini Kurniawati mengaku telah berusaha mengikhlaskan sang anak, Ricky Satria, yang meninggal dikeroyok teman-temannya.

Bahkan Rini lugas memaafkan para pelaku pengeroyokan tersebut.

Ganjar Pranowo Senyum-senyum Sendiri Baca Surat dari Kayla, Putuskan Datang ke Salatiga: Ini Unik

Hari Bahagia Sekejap Berganti Duka, Calon Pengantin Pria Tewas Ditonton Mempelai Wanita Jelang Akad

Inilah Sosok Vivi Anna Wanita Indonesia Ditipu dan Diperas Mantan Pacar WNA Iran, Janji Menikahi

Paula Verhoeven Khawatir Lihat Kiano Tak Merespons saat Diberi Mainan, Langsung Konsultasi Dokter

Keluarga korban dan keluarga pelaku memang telah mencapai kesepakatan damai yang dibuktikan dalam surat pernyataan.

Kemudian keluarga pelaku pun memberikan santunan kepada keluarga korban.

Keterangan itu disampaikan Rini dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang digelar secara daring, Kamis (6/8/2020).

"Keluarga terdakwa sudah baik dengan keluarga kami selaku korban. Saya harap majelis hakim dan jaksa bisa meringankan hukuman terdakwa," kata Rini dalam persidangan.

Dia dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi yang meringankan oleh penasehat hukum para pelaku.

Penasehat hukum juga menghadirkan Suwarni, nenek korban, dan Suwardi, paman korban.

Kasus pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang dilakukan sekelompok pemuda pada 25 Mei 2020 di Taman Tirtoagung, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Para pelaku dan korban sama-sama pesta minuman keras jenis congyang.

Pelaku adalah M Abbil Fausananda, Donny M Dharmawan, dan Nabil Azhar Dzulfikar.

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Luqman Edi dalam dakwaannya menuturkan, pengeroyokan terhadap korban itu sebenarnya berawal dari masalah piutang.

Korban meminjam uang Rp 1 juta kepada terdakwa Abbil.

Di sela pesta miras, terdakwa Abbil menagih hutang yang tak kunjung dibayar oleh korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved