Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ibu yang Kehilangan Anak di Semarang Ini Bela Para Pelaku Pengeroyokan dalam Sidang

Meski kehilangan anaknya, seorang ibu di Semarang memaafkan dan membela para pelaku di persidangan.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
IST
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan anak Rini Kurniawati di PN Semarang yang digelar secara daring, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meski kehilangan anaknya, seorang ibu di Semarang memaafkan dan membela para pelaku pengeroyokan di persidangan.

Rini Kurniawati mengaku telah berusaha mengikhlaskan sang anak, Ricky Satria, yang meninggal dikeroyok teman-temannya.

Bahkan Rini lugas memaafkan para pelaku pengeroyokan tersebut.

Ganjar Pranowo Senyum-senyum Sendiri Baca Surat dari Kayla, Putuskan Datang ke Salatiga: Ini Unik

Hari Bahagia Sekejap Berganti Duka, Calon Pengantin Pria Tewas Ditonton Mempelai Wanita Jelang Akad

Inilah Sosok Vivi Anna Wanita Indonesia Ditipu dan Diperas Mantan Pacar WNA Iran, Janji Menikahi

Paula Verhoeven Khawatir Lihat Kiano Tak Merespons saat Diberi Mainan, Langsung Konsultasi Dokter

Keluarga korban dan keluarga pelaku memang telah mencapai kesepakatan damai yang dibuktikan dalam surat pernyataan.

Kemudian keluarga pelaku pun memberikan santunan kepada keluarga korban.

Keterangan itu disampaikan Rini dalam sidang lanjutan kasus pengeroyokan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang digelar secara daring, Kamis (6/8/2020).

"Keluarga terdakwa sudah baik dengan keluarga kami selaku korban. Saya harap majelis hakim dan jaksa bisa meringankan hukuman terdakwa," kata Rini dalam persidangan.

Dia dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi yang meringankan oleh penasehat hukum para pelaku.

Penasehat hukum juga menghadirkan Suwarni, nenek korban, dan Suwardi, paman korban.

Kasus pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang dilakukan sekelompok pemuda pada 25 Mei 2020 di Taman Tirtoagung, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Para pelaku dan korban sama-sama pesta minuman keras jenis congyang.

Pelaku adalah M Abbil Fausananda, Donny M Dharmawan, dan Nabil Azhar Dzulfikar.

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Luqman Edi dalam dakwaannya menuturkan, pengeroyokan terhadap korban itu sebenarnya berawal dari masalah piutang.

Korban meminjam uang Rp 1 juta kepada terdakwa Abbil.

Di sela pesta miras, terdakwa Abbil menagih hutang yang tak kunjung dibayar oleh korban.

Karena sedang terpengaruh alkohol, korban menjawab dengan nada tinggi.

Mendengar jawaban korban, Abbil yang juga mabuk menjadi emosi.

Spontan Abbil kemudian menjambak rambut, menendang, dan memukul korban hingga tersungkur dan mulutnya mengeluarkan darah.

Aksi Abbil kemudian diulangi oleh terdakwa lain, Donny.

Ia juga ikut menarik dan memukul korban dari arah belakang.

Terdakwa lain, Nabil juga ikut-ikutan memukul dan menendang korban.

Akibat perbuatan mereka, korban meninggal dunia pada malam hari.

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada kepala serta dada dan perut yang menyebabkan pendarahan hebat.

Dari keterangan terdakwa Abbil, saat itu mereka sedang pesta miras bersama.

Mereka iuran membeli 8 botol miras jenis congyang.

"Kami patungan Rp 50 ribuan.

Ada 7 orang, semua iuran kecuali korban.

Saya sendiri minum 10 gelas, maka kelakuan saya jadi tidak terkontrol," kata terdakwa Abbil. (Nal)

Katalog Promo JSM Superindo 7-9 Agustus 2020, Daftar Terbaru Diskon Akhir Pekan Klik di Sini

Ditolak Mentah-mentah Wakil Ketua DPRD Solo, Seperti Ini Jenis Mobil Dinas Baru Seharga Rp 600 Juta

September Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan, Ini Mekanismenya

Truk Angkut Puluhan Motor Baru Kecelakaan Tabrak Median Jalan di Jalur Pantura Demak

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved