Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Kepala Sekolah Lecehkan Guru TK, Modus Diminta Datang ke Ruangannya Bahas Pekerjaan

Melihat tersangka duduk terlalu dekat, korban pun duduk menjauh sekitar satu meter

Editor: muslimah
Net
Ilustrasi 

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkapnya.

Saat ini MS sudah ditahan oleh Satreksrim Polres Bangkalan.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru TK berinisial NS (23) di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, menjadi korban pelecehan seksual oleh MS (44), oknum kepala sekolah.

Perbuatan itu dilakukan MS di ruangannya. Pelaku melakukan aksinya setelah berpura-pura memanggil korban dengan alasan pekerjaan. (*)

(SURYA)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved