Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tetapkan Pelaku Pencurian Mobil Operasional BRI di Solo Sebagai Tersangka

Pelaku pencurian mobil operasional BRI, MMH (44) warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo ditetapkan sebagai tersangka,

Penulis: Agus Iswadi | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Barang bukti kasus pencurian berupa mobil operasional BRI yang diamankan di Mapolresta Solo. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pelaku pencurian mobil operasional BRI berinisial MMH (44) warga Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan proses pemeriksaan.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito menyampaikan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti dalam kasus tersebut. Tersangka diketahui telah berada di sekitar lokasi kejadian beberapa hari sebelum melakukan aksi pencurian.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (7/8/2020).

Lebih lanjut, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Selanjutnya, pihak kepolisian saat ini dalam proses melengkapi berkas-berkas untuk nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, laki-laki usia 44 tahun itu diketahui nekat mencuri mobil Innova hitam Nopol AD 8457 ZS pada Kamis kemarin. Tersangka melancarkan aksinya saat seorang karyawan bank memanasi mobil di area parkir.

Saat kejadian tersebut seorang petugas keamanan bank sempat berupaya menghentikan aksi MMH, tapi gagal karena pelaku tetap tancap gas. Petugas tersebut mengalami luka ringan pada bagian tangan usai terkena spion mobil bagian kiri.

Hingga akhirnya aksi MMH dapat digagalkan anggota kepolisian dan diamankan di halaman rumah warga daerah Laweyan Solo. (*i)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved