Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Warga Solo Diminta Tirakatan HUT Kemerdekaan RI di Rumah Masing-masing

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta warga tidak menggelar tirakatan menjelang Hari Kemerdekaan RI guna mencegah potensi penyebaran virus Covid-19.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta warga tidak menggelar tirakatan menjelang Hari Kemerdekaan RI guna mencegah potensi penyebaran virus Covid-19.

Sebelum adanya pandemi virus Covid-19, warga biasa menggelar tirakatan di ruas jalan kampung dan menggumpulkan banyak orang.

Guna menghindari kerumunan, warga dapat menggelar tirakatan di rumah masing-masing.

Biasanya Memang Kejam, tapi Zarka Tak Menyangka Akan Separah Ini: Suami Saya Memotong Hidung Saya

Ganjar Pranowo Senyum-senyum Sendiri Baca Surat dari Kayla, Putuskan Datang ke Salatiga: Ini Unik

Hari Bahagia Sekejap Berganti Duka, Calon Pengantin Pria Tewas Ditonton Mempelai Wanita Jelang Akad

Inilah Sosok Vivi Anna Wanita Indonesia Ditipu dan Diperas Mantan Pacar WNA Iran, Janji Menikahi

"Tirakatan ditiadakan karena dapat mengumpulkan massa.

Melihat kemanfaatannya.

Kalau lomba lari atau kelereng sepanjang menerapkan protokol kesehatan bisa dilakukan," kata Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Jumat (7/8/2020).

Pihaknya telah menyebarkan surat edaran (SE) kepada masyarakat supaya meniadakan malam tirakatan menjelang Hari Kemerdekaan.

Lebih lanjut, Pemkot Solo akan tetap menggelar Upacara HUT ke-75 RI dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkanya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Rudy berharap dengan diterbitkannya Inpres tersebut masyarakat lebih patuh dan taat terhadap protokol kesehatan.

Nantinya sanksi yang diatur di dalamnya akan diterapkan bagi yang melanggar protokol kesehatan, mengingat kepala daerah wajib melaksanakannya.

Sekda Pemkot Solo, Ahyani menambahkan, surat edaran tentang aturan yang mengatur tirakatan sudah disebarkan melalui masing-masing kelurahan.

"Tirakatan dapat dilakukan di rumah masing-masing," ucapnya.

Pemkot Solo tetap melaksanakan Upacara 17 Agustus di halaman Balai Kota dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau pusat kan Paskibrakanya 8 orang, nanti kita juga batasi untuk petugasnya," pungkansnya. (Ais).

ASN di Kota Salatiga Diwajibkan Bersepeda Sebulan Sekali

Angka Kehamilan dan Kelahiran di Kabupaten Batang Terus Meningkat Selama Pandemi

Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Naik Rp 11.000, Berikut Daftar Lengkapnya

4 SMP di Kota Tegal Tak Mengajukan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka, Masih PJJ

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved