Berita Regional
Setelah Berhubungan Badan, Mantan Napi Ini Pukuli Kekasih Pakai Martil hingga Tewas
Pria tersebut tanpa ampun memukul kekasihnya menggunakan sebuah martil hingga tewas.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Pria yang membunuh kekasihnya AO (36) di sebuah apartemen di Margonda, Beji, Depok, Jawa Barat, FM (37), ternyata pernah masuk penjara.
Pria tersebut tanpa ampun memukul kekasihnya menggunakan sebuah martil hingga tewas.
Beberapa saat sebelum bertindak keji, FM berhubungan intim dengan korban.
• Ormas Solo Protes Keras Logo HUT ke-75 RI Karena Menyerupai Simbol Salib
• Kisah Ayah Curi HP Demi Anak Sekolah Online, Pemilik HP Lemas Setelah Lihat Kondisi Keluarga Pencuri
• Pria Ini Cambuki Bayi Tiap Dua Minggu Sekali, Terungkap saat Pergi ke Rumah Nenek
• Nagita Slavina Teriak Histeris saat Bertemu Ariel Noah, Puji Ganteng hingga Salah Tingkah
Fakta-fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan wanita yang jasadnya terikat di ranjang Apartemen kawasan Margonda ii terungkap saat pra rekonstruksi, Jumat (8/7/2020).
Fakta tersebut terungkap saat polisi melakukan pra rekonstruksi kasus tersebut.
Pelaku yakni FM (37) yang membunuh kekasihnya AO (36) lantaran terbakar api cemburu.
Dari hasil pra rekonstruksi diketahui pelaku sempat berhubungan badan terlebih dahulu dengan korban.
Selain itu, pelaku juga sempat ditahan di Rutan Cipinang.
Berikut fakta-fakta terbaru dari kasus tersebut yang dihimpun TribunJakarta.com.
Dalam 21 adegan yang diperagakan pelaku, petugas mendapati fakta bahwa pelaku sempat berhubungan badan sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.
"Ternyata setelah kita melaksanakan 21 adegan, memang terdapat perbedaan.
Kita laksanakan rekonstruksi sebelum kejadian pembunuhan tersebut atau eksekusi tersangka ternyata ada persetubuhan dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, usai proses rekonstruksi berlangsung.
Wadi menjelaskan, hasil visum juga ditemukan cairan sperma dari korban.
"Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma dari korban," jelasnya lagi.
Lanjut Wadi, kesimpulan sementara hasil pra rakonstruksi ini, menguatkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya.