Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Pria Ini Cambuki Bayi Tiap Dua Minggu Sekali, Terungkap saat Pergi ke Rumah Nenek

Dia kerap mencambuk putranya yang masih kecil itu setiap 2 minggu sekali termasuk jika bayi itu 'mengotori' popoknya.

Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi penganiayaan bayi 

TRIBUNJATENG.COM, SINGAPURA - Seorang pria berusia 33 tahun di Singapura dijatuhi hukuman selama 9 bulan penjara atas dakwaan penganiayaan terhadap anak  yang masih bayi.

Pria tersebut mengaku bersalah telah mencambuk anaknya yang masih balita itu setiap 2 minggu sekali.

Dia melakukan aksi kekerasan itu sejak Maret sampai Agustus 2018 lalu.

Ormas Solo Protes Keras Logo HUT ke-75 RI Karena Menyerupai Simbol Salib

Rianti Cartwright Selalu Menangis Setiap Berjalan Menuju Ruang NICU Tempat Bayinya Dirawat

Kisah Ayah Curi HP Demi Anak Sekolah Online, Pemilik HP Lemas Setelah Lihat Kondisi Keluarga Pencuri

Mobil Fortuner Putih Isi 7 ABG Usia di Bawah 17 Tahun Kecelakaan di Tol Cipularang, Darrel Tewas

Dia kerap mencambuk putranya yang masih kecil itu setiap 2 minggu sekali termasuk jika bayi itu 'mengotori' popoknya.

Melansir Straits Times, pria itu bekerja sebagai koordinator logistik.

Dia kerap mencambuki putranya jika sedang merasa stres, ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Rashvinpal Kaur Dhaliwal di Pengadilan pada Jumat (7/8/2020).

DPP Kaur juga mengatakan, sebelum Maret 2018, kedua orangtua balita itu bekerja dan tidak mampu membiayai perawatan bayi secara profesional.

Balita yang kerap disiksa itu sebelumnya tinggal di bawah asuhan teman neneknya dari pihak ibu.

Namun, kedua orangtuanya membawanya kembali untuk tinggal bersama mereka di sebuah flat di Bedok Selatan pada Maret 2018.

DPP Kaur menambahkan, "Antara Maret dan Juni 2018, setiap kali korban menolak mematuhi instruksi terdakwa atau melakukan perbuatan salah, terdakwa akan marah dan mencambuk korban di bagian telapak tangannya."

"Sejak Juni 2018 dan seterusnya, terdakwa mulai mencambuk korban di lengan, kaki dan punggungnya.

Selama pencambukan, korban kadang-kadang bergerak, mengakibatkan tongkat mengenai dada dan bagian depan badan korban."

Pengadilan mendengar bahwa kekerasan itu terungkap setelah balita dan orangtuanya itu pergi ke rumah nenek dari pihak ibu pada Juni 2018.

Sang nenek pun menemukan banyak bekas luka cambuk di anggota tubuh balita itu.

Spontan sang nenek menanyakan pada putrinya yang berusia 27 tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved