Berita Salatiga
Wanita PSK Curi Mobil PNS Salatiga: Korban Ini Pelanggan Tetap, Dicecoki Sampai Teler di Hotel
Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus seorang tersangka pencurian mobil milik Heru Santosa (53) seorang PNS.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Daniel Ari Purnomo
“Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.
Selain Santi, Polres Salatiga berhasil meringkus lima tersangka lain pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020.
Tersangka lain adalah Royanto (30) dan Jumari (45), warga Kabupaten Magelang.
Selanjutnya Slamet Haryadi (37) dan Deta Rosadi (32) warga Kabupaten Demak.
Terakhir Prasetyo Tri Anggoro (35), warga Kabupaten Magetan.
"Total barang bukti yang kami amankan berupa empat buah sepeda motor dari berbagai merk.
Kemudian, satu unik kendaraan roda dua," terang AKBP Rahmat.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan hukuman penjara paling rendah 4 tahun maksimal 7 tahun kurungan.
Ia menambahkan, seluruh kasus tersebut diungkap selama operasi jaran candi 2020.
Adapun para tersangka dari pengakuannya rata-rata dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.
"Khusus tersangka Riyanto dan Jamari keduanya berperan sebagai penadah hasil curian di wilayah hukum Kota Salatiga.
Sedangkan tersangka Santi hasil pengejaran kasus sebelumnya," katanya
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan baik roda dua maupun roda empat sesuai hasil pengungkapan kasus dapat mengambil gratis ke Polres Salatiga.
Pihaknya mengimbau warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian di mana pun berada.
Kemudian tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas di luar rumah seperti ke pasar, mall dan tempat lain.