Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Maksimal di Persidangan Urus Sengketa Aset

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Juan Rama, menyayangkan banyaknya aset Pemkot Semarang yang menjadi sengketa.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Maksimal di Persidangan Urus Sengketa Aset
dprd semarangkota.go.id
GEDUNG DPRD KOTA SEMARANG

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Juan Rama, menyayangkan banyaknya aset Pemkot Semarang yang menjadi sengketa.

Ia meminta Pemkot Semarang berupaya maksimal mempertahankan aset agar tidak lepas dan dikuasai warga maupun pihak ketiga.

Hal itu disampaikannya menyikapi adanya sengketa tanah dan bangunan yang merupakan aset Pemkot Semarang di Komplek Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan, Kota Semarang.

Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai Kena Pukulan Bertubi Oknum Ormas Saat Evakuasi Korban

Sudah Kantongi Nama yang Terlibat, Polresta Solo Ultimatum Pelaku Pengeroyokan Agar Menyerahkan Diri

Wanita PSK Curi Mobil PNS Salatiga: Korban Ini Pelanggan Tetap, Dicecoki Sampai Teler di Hotel

Update Virus Corona Semarang Senin 10 Agustus 2020

Saat ini, sengketa tersebut dalam upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Pemkot harus maksimal mempertahankan asetnya, jangan sampai lepas.

Karena jika sampai lepas maka akan kehilangan aset dan itu menjadi kerugian negara," kata Juan Rama, Senin (10/8/2020).

Dari datanya, tak hanya tanah dan bangunan di Komplek Bubakan Baru yang menjadi sengketa.

Beberapa aset lainnya yaitu lapangan Kalicari dan komplek Pasar Kanjengan, juga bersengketa dengan warga maupun pihak ketiga.

Banyaknya aset yang bersengketa, menjadi catatan tersendiri baginya.

Harusnya, katanya, Pemkot Semarang harus konsen mengurusi berbagai aset yang dimiliki.

Pasalnya, Pemkot telah mengucurkan banyak anggaran baik untuk pembangunan di area aset maupun peruntukan lainnya.

"Di persidangan, Pemkot kan bisa pakai data-data yang dimiliki terkait aset itu.

Nah kalau dalam gugatan kok sampai kalah, itu menjadi evaluasi bagian hukum," tandasnya.

Juan menambahkan, setiap aset pasti memiliki sejarah panjang.

Jika dilihat dari sejarahnya, aset yang bersengketa merupakan milik pihak ketiga atau swasta, maka Pemkot tak perlu mempertahankannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved