Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Maksimal di Persidangan Urus Sengketa Aset

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Juan Rama, menyayangkan banyaknya aset Pemkot Semarang yang menjadi sengketa.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Maksimal di Persidangan Urus Sengketa Aset
dprd semarangkota.go.id
GEDUNG DPRD KOTA SEMARANG

Namun jika aset tersebut murni milik Pemkot, maka harus dipertahankan bagaimanapun caranya.

"Saya sebagai anggota DPRD, justru menanyakan kenapa ada aset yang bersengketa.

Jika itu aset pemkot, maka sodorkan data kepemilikan di persidangan seperti perjanjian atau sertifikat hak milik yang menyatakan itu aset," tambahnya.

Seperti diberitakan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Semarang secara resmi telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas sengketa tanah dan bangunan di Komplek Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan, Kota Semarang.

Memori kasasi diajukan Kejari Semarang selaku jaksa pengacara negara (JPN) mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Kamis (6/8/2020) lalu.

Sedangkan pengajuan permohonan kasasi atas sengketa tersebut teregister dengan nomor 179/Pdt.G/2019/PN.Smg juncto Nomor 39/Pdt.K/2020/PN.Smg, yang didaftarkan Selasa (28/7/2020) lalu.

"Iya kemarin kami serahkan memori kasasi sengketa tanah dan bangunan di Komplek Bubakan Baru," kata Kasi Datun Kejari Kota Semarang, Dyah Ayu Wulandari.

Ayu, sapaannya, mengungkapkan sengketa tersebut antara Pemkot Semarang melawan 14 warga yang menempati tanah dan bangunan di Komplek Bubakan Baru. Dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, sengketa dimenangkan oleh 14 warga.

Namun, menurut Ayu, banyak pertimbangan dan bukti yang diabaikan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Shari Jatmiko. Sehingga, Pemkot Semarang dinyatakan kalah dalam sengketa tersebut.

"Hakim salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku. Bahkan kami merasa aneh dengan putusan banding itu karena kami sebagai jaksa pengacara negara yang mengajukan banding, tidak dicantumkan dalam putusan," paparnya.

Selain itu, Ayu menilai, putusan banding hakim melampaui batas kewenangan. Serta hakim dinilai lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam putusannya tidak mengemukakan pertimbangan dalam salinan putusan secara cermat, arif dan bijaksana karena hanya mengambil alih seluruh pertimbangan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama (PN Semarang--red)," jelasnya.

Ayu menjelaskan, fakta yang ada berdasarkan surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 511.333.1049 tertanggal 31 Agustus 1992, tentang kontrak usaha dalam rangka peremajaan komplek pertokoan komplek Bubakan.

Serta, berdasarkan surat perjanjian nomor 602/12/tahun 1992 antara Pemkot Semarang dengan PT Pratama Erajaya, disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat menetapkan jangka waktu kontrak bagi tempat usaha selama 25 tahun terhitung hak guna bangunan (HGB) induk atas nama PT Pratama Erajaya yang diterbitkan di atas hak pengelolaan (HPL) atas nama Pemkot Semarang.

"Dengan jangka waktu kontrak 25 tahun, maka kontrak sudah habis waktunya pada 2018 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved