Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Emak-emak Jadi Dalang Bisnis Lendir di Madiun, Tawarkan Perempuan ke Pria Hidung Belang Lewat Michat

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ISM (34), ibu rumah tangga yang berprofesi mucikari.

tangkapan layar MiChat
Contoh tangkapan layar MiChat dalam Submenu Lingkungan di Sekitar 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ISM (34), ibu rumah tangga yang berprofesi mucikari.

Kepada polisi, ISM mengaku menjual 20-an gadis kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/8/2020) siang menyatakan, tersangka ISM ditangkap pekan lalu setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Madiun.

Biodata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Pengganti Kombes Pol Andy Rifai

Pegawai Swasta Ramai-ramai Buka Rekening, BCA Kudus Kebanjiran Permohonan Nasabah Baru

Baru Lepas Helm Supriyatin Pingsan Lihat Rumahnya di Mijen Semarang Sudah Jadi Tumpukan Abu

Nasib Mbah Satimin Naik Motor Lewat Sawah Kesasar Masuk Tol Mojokerto Disoraki Banyak Sopir Mobil

“Kami tangkap ISM setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka sudah menjalankan bisnis prostitusi online-nya sejak enam bulan terakhir melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp,” kata Aldo.

Aldo mengatakan, tersangka ISM menjual satu gadis kepada lelaki hidung belang Rp 800.000.

Dari jumlah itu, ibu rumah tangga itu mendapatkan keuntungan Rp 200.000.

Untuk perekrutannya, kata Aldo, tersangka ISM awalnya mengajak dua gadis indekos yang tinggal bersebelahan dengan kamarnya yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu.

Lantaran pub tempat kerjanya masih tutup di era pandemi, dua gadis masing-masing berinisial SW (20) dan AN (15) menerima tawaran ISM bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Kepala polisi, tersangka ISM mengaku nekat menjalani bisnis prostitusi online untuk mencukupi kebutuhan tiga anaknya.

Sebab, penjualan mainan anak yang dijalankannya sepi pembeli di tengah pandemi corona.

Tersangka ISM dijerat dengan tuduhan kejahatan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menjerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual 20 Gadis Lewat MiChat, Penjual Mainan Anak Ditangkap"

Gisel Beri Dukungan untuk Hubungan Jessica Iskandar dan Richard Kyle, Masih Bisa Panjang

Managemen PSIS Semarang Berencana Bertemu dengan Para Pemain Sebelum Gelar Latihan

Wanita Berkerudung Bikin Laporan Palsu Perampasan Motor, Padahal Faktanya Motor Digadaikan

Plt Bupati Kudus Sebut Masih Ada 39,46 Persen Sampah yang Belum Dikelola

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved