Berita Regional
Emak-emak Jadi Dalang Bisnis Lendir di Madiun, Tawarkan Perempuan ke Pria Hidung Belang Lewat Michat
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ISM (34), ibu rumah tangga yang berprofesi mucikari.
TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ISM (34), ibu rumah tangga yang berprofesi mucikari.
Kepada polisi, ISM mengaku menjual 20-an gadis kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/8/2020) siang menyatakan, tersangka ISM ditangkap pekan lalu setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Madiun.
• Biodata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Pengganti Kombes Pol Andy Rifai
• Pegawai Swasta Ramai-ramai Buka Rekening, BCA Kudus Kebanjiran Permohonan Nasabah Baru
• Baru Lepas Helm Supriyatin Pingsan Lihat Rumahnya di Mijen Semarang Sudah Jadi Tumpukan Abu
• Nasib Mbah Satimin Naik Motor Lewat Sawah Kesasar Masuk Tol Mojokerto Disoraki Banyak Sopir Mobil
“Kami tangkap ISM setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka sudah menjalankan bisnis prostitusi online-nya sejak enam bulan terakhir melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp,” kata Aldo.
Aldo mengatakan, tersangka ISM menjual satu gadis kepada lelaki hidung belang Rp 800.000.
Dari jumlah itu, ibu rumah tangga itu mendapatkan keuntungan Rp 200.000.
Untuk perekrutannya, kata Aldo, tersangka ISM awalnya mengajak dua gadis indekos yang tinggal bersebelahan dengan kamarnya yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu.
Lantaran pub tempat kerjanya masih tutup di era pandemi, dua gadis masing-masing berinisial SW (20) dan AN (15) menerima tawaran ISM bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Kepala polisi, tersangka ISM mengaku nekat menjalani bisnis prostitusi online untuk mencukupi kebutuhan tiga anaknya.
Sebab, penjualan mainan anak yang dijalankannya sepi pembeli di tengah pandemi corona.
Tersangka ISM dijerat dengan tuduhan kejahatan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual 20 Gadis Lewat MiChat, Penjual Mainan Anak Ditangkap"
• Gisel Beri Dukungan untuk Hubungan Jessica Iskandar dan Richard Kyle, Masih Bisa Panjang
• Managemen PSIS Semarang Berencana Bertemu dengan Para Pemain Sebelum Gelar Latihan
• Wanita Berkerudung Bikin Laporan Palsu Perampasan Motor, Padahal Faktanya Motor Digadaikan
• Plt Bupati Kudus Sebut Masih Ada 39,46 Persen Sampah yang Belum Dikelola