Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Plt Bupati Kudus Sebut Masih Ada 39,46 Persen Sampah yang Belum Dikelola

‎Sedikitnya 62.774 ton sampah per tahun atau sekitar 39,46 persennya di Kabupaten Kudus belum dikelola.

Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Ketua DPRD Kudus, Masan melakukan peninjauan di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - ‎Sedikitnya 62.774 ton sampah per tahun atau sekitar 39,46 persennya di Kabupaten Kudus belum dikelola.

Sehingga melalui program Sampah Menjadi Emas (Sadimas), sampah tersebut jadi punya nilai manfaat yang tinggi.

‎Plt Bupati Kudus HM Hartopo, menyampaikan, pengelolaan sampah menjadi persoalan serius di Kabupaten Kudus.

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai Diganti, Kini Dijabat Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung 

Biodata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Pengganti Kombes Pol Andy Rifai

Cerita saat Habib Umar Assegaf Dipukuli & Diinjak Kepalanya Oleh Ormas di Solo

Pegawai Swasta Ramai-ramai Buka Rekening, BCA Kudus Kebanjiran Permohonan Nasabah Baru

Da‎‎ri jumlah timbunan sampah pada tahun 2019 sebesar 159.083 ton per tahun, hanya 60,54 persen yang dapat dikelola.

"Sehingga masih ada 39,46 persen sampah yang belum dikelola," terang melalui web seminar (webinar) yang disiarkan lewat ruang kerja Wakil Bupati Kudus pada Selasa (11/8/2020).

Hartopo berpesan agar persoalan sampah ini perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat.

Melalui program Sadimas itu, maka sampah plastik yang dikelola bank sampah dapat ditukar menjadi emas.

Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat dalam pembangunan ekologi pengelolaan sampah terutama pengurangan sampah dari sumber sampah.

"Saya memberikan apresiasi dan dukungan untuk mengajak semua penghasil sampah mengelola sampahnya dan menginvestasikan hasilnya menjadi emas melalui tabungan emas," jelasnya.

Pembahasan mengenai permasalahan sampah di Kabupaten Kudus diselenggarakan Dinas PKPLH yang bekerjasama dengan PT. Pegadaian (Persero).

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kudus nomor 27 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di kabupaten Kudus.

"Saya minta agar bapak dan ibu menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah untuk mewujudkan Kudus bebas sampah 2025," harapnya.

Selain itu, Hartopo juga mengingatkan masyarakat agar selalu bergotong royong dalam bersama-sama mencegah penyebaran pandemi virus corona agar lebih cepat terkondisikan lebih baik sehingga perekonomian dapat berjalan normal lagi.

"Saat ini Kudus dalam kategori zona merah menuju gelap, maka saya mengimbau kepada masyarakat mari dalam era new normal harus kita terapkan protokol kesehatan diantaranya pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," jelasnya.

Kasubdit Sampah Spesifik dan Daur Ulang dari Kementrian LH dan Kehutanan, Ari Sugasri mengatakan, perkembangan dinamika dan perkembangan bank sampah di Indonesia, membuat warga masyarakat memanfaatkan bank sampah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved