Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pembunuhan Sadis Ayah Kandung Bunuh Bayi 40 Hari Gara-gara Istri Tolak Berhubungan Intim Masih Nifas

Seorang bayi berusia 40 tahun tewas dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri ketika sang ibunya menolak diajak bercinta di ranjang.

Editor: galih permadi
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG – Seorang bayi berusia 40 tahun tewas dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri ketika sang ibunya menolak diajak bercinta di ranjang.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Minggu (9/8/2020) malam.

Ayah kandung berinisial KW (20) telah ditangkap aparat Satreskrim Polres Way Kanan pada Senin (10/8/2020).

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai Diganti, Kini Dijabat Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung 

Inilah Sosok 4 Pelaku Penyerangan di Solo Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Irjen Pol Ahmad Luthfi

Cerita saat Habib Umar Assegaf Dipukuli & Diinjak Kepalanya Oleh Ormas di Solo

Pegawai Swasta Ramai-ramai Buka Rekening, BCA Kudus Kebanjiran Permohonan Nasabah Baru

Berikut kronologi pembunuhan bayi mungil tersebut setelah ibunya menolak diajak berhubungan badan oleh ayahnya.

Kronologi pembunuhan itu dipaparkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Selasa (11/8/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, peristiwa itu bermula saat KW ditegur oleh istrinya, ES (20) lantaran menciumi sang bayi sambil merokok.

“Ibu korban menegur pelaku karena merokok dekat bayi,” kata Binsar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Usai menegur suaminya, ES yang sedang membersihkan ikan mendengar suara tangis sang bayi.

Begitu melihatnya, ES melihat KW sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.

ES lalu mengambil bayi dari KW sambil memarahinya.

ES lalu menenangkan bayi itu sambil memberinya ASI.

Cekcok kembali terjadi setelah ES menolak permintaan KW yang mengajaknya berhubungan badan.

ES beralasan ia tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar.

ES berusaha melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Namun pelaku masih terus berusaha memukul hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Perempuan itu kemudian meletakkan bayi itu di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu berhenti menangis namun wajahnya pucat dan nafas tersengal.

Akhirnya, bayi itu meninggal.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.

Binsar mengatakan, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak Istri Saat Minta Hubungan Seks, Suami Bunuh Bayi Berusia 40 Hari"

Menantu Jokowi Bobby Nasution Akhirnya Dapat Rekom PDIP Maju Pilkada Medan 2020

11 Kecelakaan Terjadi di Tol Cipali Berpindah Jalur, Ini Kata Brigjen Kushariyanto

Perusahaan Milik Keluarga Suami Nia Ramadhani Bakrie Group Raih Untung Rp 800 Miliar di Tahun 2019

Sosok Habib Umar Assegaf Korban Pengeroyokan di Solo, Farid: Tapi Bukan Habib yang dari Bangil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved