Berita Semarang
Tuntutan Pesangon Ratusan Karyawan PT Kin Yip Semarang Dipenuhi, Perusahaan Langsung Bayar di Tempat
Tuntutan hak pesangon ratusan karyawan PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia akhirnya dipenuhi pihak manajemen perusahaan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tuntutan hak pesangon ratusan karyawan PT Kin Yip Bags and Hats Indonesia akhirnya dipenuhi pihak manajemen perusahaan.
Pesangon langsung dibayar manajemen perusahaan yang berada di kawasan Lamicitra Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, dalam sidang mediasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Selasa (11/8/2020).
"Iya tadi dalam sidang mediasi terjadi perdamaian antara karyawan dengan perusahaan. Pihak perusahaan juga langsung membayar kekurangan pesangon para karyawan," kata kuasa hukum karyawan PT Kin Yip, M Muhron kepada Tribun Jateng.
Perdamaian antara karyawan dengan perusahaan tersebut ditandai dengan penandatanganan akta perdamaian. Dalam akta itu, dituliskan kedua pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja atau PHK terhitung 31 Juli 2020.
Atas berakhirnya hubungan kerja itu, pihak manajemen perusahaan tekstil itu memberikan kompensasi berupa uang pesangon dan uang penggantian hak kepada para karyawan yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19.
"Pesangon yang diberikan sudah sesuai aturan perundangan tentang ketenagakerjaan. Jadi sengketa karyawan dengan PT Kin Yip sudah selesai dengan dipenuhinya tuntutan pesangon itu," jelas Muhron.
Dalam akta itu juga disebutkan, dengan diterimanya hak pesangon dan penggantian hak maka masing-masing pihak yaitu karyawan maupun perusahaan tidak akan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari yang berkaitan dengan PHK.
"Akta perdamaian tadi ditandatangani perwakilan perusahaan, karyawan dan mediator dari PHI dan Disnaker Kota Semarang. Dengan begitu putusan sudah final," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, ratusan karyawan perusahaan tekstil, PT Kin Yip, yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang. Mereka menuntut pesangon yang harusnya mereka terima sejak diberhentikan dari pekerjaan.
Para karyawan yang diwakili kuasa hukum M Muhron dari LBH Demak Raya, mengatakan total karyawan PT Kin Yip yang berada di kawasan Lamicitra Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, awalnya ada sekitar 300 orang yang bekerja sejak 2019 lalu.
Dari jumlah itu, para karyawan kemudian dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri karena perusahaan tak beroperasi akibat pandemi Covid-19.
"Sebagian mau menandatangani pernyataan pengunduran diri karena dijanjikan akan dipekerjakan kembali jika perusahaan beroperasi," kata Muhron.
Sebagian karyawan yang tak mau mengundurkan diri, katanya, akhirnya hentikan secara sepihak atau PHK oleh perusahaan. Meski di-PHK, para karyawan tak juga menerima pesangon yang sudah menjadi haknya. (*)