Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Permudah Urus Perjanjian Kerja, Pemkot Salatiga Buat Layanan Mupakat Online

Ia menambahkan, layanan berbasis teknologi informasi bagian dari tuntutan era digital yang harus diikuti oleh para pelaku dunia usaha dan karyawan

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
Istimewa
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat simbolis meluncurkan layanan Mupakat online di Hotel Le Bringin, Salatiga, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam mengurus pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membuat layanan online yang diberinama Mupakat.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan layan berbasis teknologi informasi itu diakui bagian dari pelaksanaan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, mudah, transparan, cepat dan hemat.

"Masyarakat dapat mengakses layanan yang digagas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) melalui laman https://mupakat.salatiga.go.id /," terangnya dalam rilis kepada Tribunjateng.com, Rabu (12/8/2020)

Menurut Yuliyanto, Pemkot Salatiga sekarang tengah berlomba melakukan terobosan terkait pelayanan masyarakat melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menambahkan, layanan berbasis teknologi informasi bagian dari tuntutan era digital yang harus diikuti oleh para pelaku dunia usaha dan karyawan.

“Silakan aplikasi tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dan saya minta perusahaan dapat mengikuti perkembangan zaman serta regulasi,” katanya

Kepala Disperinaker Kota Salatiga Budi Prasetiyono mengungkapkan layanan online Mupakat merupakan kepanjangan dari mudah, cepat, kurat (Mupakat).

Dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat PP yang mulai berlaku setelah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk.

"Saat ini dari 341 perusahaan yang ada di Salatiga, baru 47 perusahaan yang memiliki PP. Hal ini menunjukkan sebagian besar perusahaan atau sekitar 86 persen belum melaksanakan amanat undang-undang tersebut," ujarnya (ris)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved