Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Polisi Tangkap 5 Orang Terduga Pengeroyokan di Solo, 4 Jadi Tersangka, Ini Perannya

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan oleh ormas atau kelompok intoleran di Mertodranan RT 1/1 Kelurahan/Kecamata

Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menyampaikan konferensi pers kasus penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Pasar Kliwon Solo, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan oleh ormas atau kelompok intoleran di Mertodranan RT 1/1 Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon Solo pada Sabtu (8/8/2020) petang.

Hingga saat ini aparat telah menangkap lima orang pelaku.

Masing-masing berinisial BD, MM, MS, ML dan RN.

Hasil Lengkap Liga Eropa, Shakhtar Donetsk dan Sevilla Lolos Susul Man United dan Inter ke Semifinal

Tottenham Hotspur Resmi Rekrut Mantan Anak Didik Pep Guardiola

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai Diganti, Kini Dijabat Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung 

Cerita saat Habib Umar Assegaf Dipukuli & Diinjak Kepalanya Oleh Ormas di Solo

Sosok Habib Umar Assegaf Korban Pengeroyokan di Solo, Farid: Tapi Bukan Habib yang dari Bangil

Mereka memiliki peran berbeda-beda.

Ada yang melakukan pelemparan, menggunakan alat, dan memprovokasi massa.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti batu, kayu, sepeda motor, dan mobil.

Sesuai perannya, para tersangka akan dikenai pasal berbeda-beda.

Ada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang.

"Dari para pelaku kita tingkatkan (statusnya), tersangka empat orang.

Satu orang masih kita dalami (perannya)," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Satlantas Polresta Solo, Selasa (11/8/2020) sore.

Dia menegaskan telah mengantongi nama-nama pelaku yang diduga terlibat penganiayaan serta pengerusakan oleh kelompok intoleran.

Kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

"Sudah saya perintahkan kepada seluruh Kapolres, tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di wilayah hukum Polda Jateng," tegasnya.

Dia meminta supaya para pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut segera menyerahkan diri.

Jajaran kepolisian akan mengusut tutas kasus yang dilakukan kelompok intoleran.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, kasus kelompok intoleran ini tetap ditangani jajaran Polresta Solo yang dibantu Polda Jateng serta Mabes Polri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved