Berita Jateng
Respons KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Soal Sengketa Lahan Pemkot Magelang Vs Akmil
Sengketa lahan Kantor Wali Kota Magelang dengan Akademi Militer (Akmil) TNI terus bergulir dan belum ada titik temu.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
Menurutnya, tanah tersebut memang memiliki sejarah yang dimiliki TNI.
Untuk menyelesaikan sengketa tanah seperti ini, kata dia, dibutuhkan win win solution antara semua pihak.
"Yang penting statusnya jelas dan pemanfaatan cukup fleksibel. Serta memberi manfaat yang besar bagi ekonomi," ujarnya.
Ini bagian dari penataan dan masalah pertanahan nasional.
Pihaknya harus menyelesaikan sertifikat tanah seluruh Indonesia serta sengketa tanah yang terjadi.
Ketika ditanya terkait konflik dengan masyarakat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi intensif dengan baik kepada masyarakat.
"Dengan sudah keluarnya sertifikat ini, artinya semua masalah di lapangan sudah selesai," tandasnya.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Jonahar, menuturkan pada kesempatan ini menyerahkan lima sertifikat tanah atas nama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan TNI AD yang berlokasi di wilayah Urut Sewu.
"Lima sertifikat tersebut merupakan bagian penyelesaian dari permohonan TNI AD terhadap aset di wilayah Urut Sewu sebanyak 15 bidang yang tersebar di 15 desa pada tiga kecamatan di Kabupaten Kebumen," ucap Jonahar.
Sehingga masih ada 10 sertifikat yang masih proses penyelesaian.
Lima tanah yang sudah tersertifikat hak pakai itu yakni yang terletak di Desa Kenoyojayan seluas 247.700 meter persegi (m²) Desa Ambal seluas 477.200 m², Desa Sumber Jati seluas 554.600 m², Desa Tlogodepok seluas 595.800 m², dan Desa Tlogopragoto seluas 256.800 m².
Penyelesaian permasalahan pertanahan, khususnya aset TNI AD, terus didorong dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, upaya tersebut membuahkan hasil yang nyata di wilayah Urut Sewu.
Upaya pengamanan aset tanah pemerintah antara lain aset tanah TNI AD merupakan satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
"Aset tanah TNI AD tidak hanya berupa markas dan kompleks perumahan prajurit. Namun juga, berupa tanah sebagai tempat latihan untuk meningkatkan kemampuan jajaran TNI AD dalam menjalankan tugas
pertahanan dan keamanan negara," ujarnya.