Berita Semarang
Saparin Kantongi Rp 1 Juta Per Hari dari Oplos Gas Elpiji Melon ke Tabung 12 Kilogram
Saparin (54) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang karena diduga melakukan aksi pemindahan isi elpiji melon ke elpiji nonsubsidi.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Saparin (54) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang karena diduga melakukan aksi pemindahan isi elpiji melon ke elpiji nonsubsidi.
Sudah setahun ini warga Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang menuai banyak keuntungan dari aksinya tersebut.
"Sehari bisa untung sampai satu juta rupiah," ujar Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (13/8/2020).
• Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam
• Nelayan Indonesia Nikahi Bule Cantik Asal Prancis, Kini Nasibnya Berubah, Ini Kisahnya
• MotoGP 2020 Seri Austria Rossi Ubah Motor Jadi Settingan Lawas: Saya Bisa Attack dan Pulihkan Posisi
• Amanda Manopo Datang ke Pertandingan Bola El Rumi, Maia Estianty: Ditonton Mantan Ya
Dari penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin 10 Agustus 2020, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antara barang bukti yang diamankan yakni puluhan tabung yang teridri atas tabung 12 kilo dan tabung melon.
Kemudian 20 pipa stainles yang digunakan untuk memindahkan gas dari elpiji melon ke tabung 12 kilogram.
"Jadi dia modal tabung dulu.
Dia juga punya pangkalan gas subsidi," katanya.
Menurut IGA, untuk mengisi gas pada tabung 12 kilo dibutuhkan sekitar 4 tabung gas dari elpiji melon.
"Kurang lebih 4 tabung subsidi tabung melon dimasukkan ke dalam tabung besar biru atau pink ini dengan harga tentunya jauh lebih tinggi dari subsidi," katanya.
Atas kelakuannya, kata Dwi Perbawa, Saparin dijerat pasal Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (goz)
• Tempat Penggergajian Kayu di Pekalongan Ludes Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik
• Polisi dan TNI Sampai Harus Turun Tangan Evakuasi ODGJ di Purbowangi Kebumen
• Mengenal Kopi Kapulaga yang Penuh Cita Rasa Rempah di Banjarnegara
• Cemburu Mantan Kekasih Berpindah Hati Jadi Alasan Pemuda di Kebumen Merampas Sepeda Motor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/saparin-saat-menunjukkan-barang-bukti-berupa-tabung-elpiji-dalam-gelar-perkara.jpg)