Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Fakta di Balik Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih, Jenazah Digantung, Ini Pembicaraan Sebelum Kejadian

Pria ini membeli tali dan menggantung jenazah korban agar terlihat seperti bunuh diri

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Fitri Rachnawati
Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22), sebagai tersangka kasus pembunuhan kekasihnya, LNS (23). 

Fakta di Balik Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih, Jenazah Digantung, Ini Pembicaraan Sebelum Kejadian

TRIBUNJATENG.COM - Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22) sebagai tersangka pembunuhan kekasihnya, LNS (23).

Mahasiswi S2 hukum tersebut ditemukan tewas tergantung di rumah R di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020).

Dari keterangan R, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban mendatangi kediamannya.

Jadwal Semifinal Liga Eropa 2020, Berpeluang Pertemukan Inter Milan dan Manchester United di Final

DPR Wanti-wanti Pemerintah soal Utang Luar Negeri, Puan Minta Utang Dipakai Sejahterakan Rakyat

Hasil Lengkap Liga Champion, Barcelona Babak Belur, Bayern Munchen, PSG dan Leipzig Lolos Semifinal

Katalog Promo JSM Superindo 14-17 Agustus 2020, Banyak Diskon di Akhir Pekan, Simak Daftarnya

Keduanya sempat berbicara panjang lebar. Riak perselisihan mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.

"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.

Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.

Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.

Namun, korban enggan memberikan izin hingga tersangka kesal dan mencekik LNS hingga tewas. 

Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak.

Pria ini membeli tali dan menggantung jenazah korban agar terlihat seperti bunuh diri.

Tersangka kemudian pergi meninggalkan jenazah kekasihnya.

Di jalan menuju rumah orangtua tersangka di Janapria, R berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban.

R tiba di rumahnya di Janapria, Jumat (24/7/2020) dini hari.

Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan teman R, tersangka mengirimkan pesan WA yang menjelasan bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.

Padahal dari boarding pass yang didapatkan penyidik, pelaku pergi ke Bali pada hari Minggu (26/7/2020). 

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachnawati) 

Jadwal Semifinal Liga Eropa 2020, Berpeluang Pertemukan Inter Milan dan Manchester United di Final

DPR Wanti-wanti Pemerintah soal Utang Luar Negeri, Puan Minta Utang Dipakai Sejahterakan Rakyat

Promo Kemerdekaan, KA Pariwisata Beri Potongan Harga Tiket Lawang Sewu dan Museum Kereta Ambarawa

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved