Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Karena Uang Rp 100 Ribu, Remaja Ini Harus Menderita Siksaan hingga Tewas, 13 Pelaku Ditangkap

Remaja berusia 18 tahun asal kecamatan Pleret itu dianiaya teman-temannya sendiri karena dituduh mencuri uang Rp 100 ribu

Editor: muslimah
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Para tersangka untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia.  

Karena Uang Rp 100 Ribu, Remaja Ini Harus Menderita Siksaan hingga Tewas, 13 Pelaku Ditangkap

TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengamankan dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka, dalam kasus meninggalnya Lukman Rahma Wijaya.

Remaja berusia 18 tahun asal kecamatan Pleret itu dianiaya teman-temannya sendiri karena dituduh mencuri uang Rp 100 ribu.

Mirisnya, dari ke-13 tersangka pengeroyokan itu, 9 orang di antaranya masih berusia di bawah umur.

4 Bulan Belajar Daring tapi Tak Punya Gawai, Novi Si Juara Kelas Tiap Hari Jalan 1 Jam ke Konter Hp

Uang Hasil Jualan Keliling Dibawa Penipu, Mbah Khotim 1 Jam Bengong Tak Percaya, Pulang Jalan Kaki

BKN Jadwalkan Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Tanggal 18 Agustus, Ini Cara Mengecekya

Katalog Promo JSM Superindo 14-17 Agustus 2020, Banyak Diskon di Akhir Pekan, Simak Daftarnya

Sedangkan lainnya, 4 orang, sudah berusia dewasa.

Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono didampingi Kasat Reskrim polres Bantul, AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Jumat (14/8/2020).

Menurut Kapolres, proses hukum tetap akan berjalan.

Polisi akan menerapkan sistem peradilan pidana anak, karena sebagian tersangka masih berusia anak-anak di bawah 18 tahun.

S
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono didampingi Kasat Reskrim polres Bantul AKP Ngadi menunjukkan sejumlah barang bukti (ikat pinggang dan kunci) yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia. (TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin)

Kronologi Kejadian

Wachyu menceritakan, kasus pengeroyokan tersebut bermula ketika korban datang ke rumah dua tersangka berinisial PES dan PEA di Wonokromo, Kecamatan Pleret pada 7 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Malam itu, dua tersangka kakak-beradik itu merasa kehilangan uang Rp 100 ribu yang disimpan di dalam dompet.

Korban awalnya sempat pergi kemudian datang lagi pukul 02.30 WIB.

Oleh dua tersangka bersama satu temannya, berinisial MREP, korban yang datang membawa makanan dan minuman justru diinterogasi dan dituduh telah mencuri uang.

"Pengakuan dari tersangka, malam itu korban mengaku telah mencuri uang, tapi Rp 50 ribu bukan Rp 100 ribu. Pengakuan ini masih kita dalami," ucap Kapolres.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved