Berita Kebumen
Mantan Napi Kebumen Tak Punya Duit dan Pacar, Pas Birahi Nekat Menyandera Anak Kos Putri Pakai Pisau
Mantan narapidana Kebumen bebas penjara malah menyandera anak kos putri pas merasa birahi.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Setelah sempat mendekam di penjara, seorang pemuda di Kebumen, Jawa Tengah, berinisial RS (18) harus kembali berurusan dengan polisi.
Polisi kembali menangkap RS karena diduga berupaya memerkosa seorang wanita berinisial WA (26) di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar.
• Kisah Mbah Khotim Sampai ke Telinga Jokowi, Ajudan Pribadi Presiden Turun Langsung Bawa Bantuan
• Uang Hasil Jualan Keliling Dibawa Penipu, Mbah Khotim 1 Jam Bengong Tak Percaya, Pulang Jalan Kaki
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Motor Pawiyatan Luhur Semarang Tewaskan 1 Orang
• Viral 9 Siswi SMP Solo Bully Teman di Alkid, Orangtua: Perasaan Saya Kacau Balau
Setelah korban terbangun dan keluar kamar, tersangka menghampiri korban dengan melompat pagar.
"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik indekos."
"Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik indekos yang juga perempuan," kata Rudy, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).
Tersangka lantas menodongkan pisau ke arah perut korban.
"Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun, oleh pemilik indekos, tersangka berhasil ditenangkan dan mau mengurungkan niatnya," ujar Rudy.
Namun, saat akan pergi meninggalkan rumah indekos, tersangka mengalungkan pisau ke leher korban sambil berjalan mundur.
Hal itu dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.
"Sesaat tersangka pergi, korban lapor ke Polsek Kebumen."
"Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap. Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu," kata Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.
Menurut Rudy, tersangka dikenal kerap berbuat ulah.
Sebelumnya tersangka pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel satpam bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.
"Saat itu tersangka dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara," imbuh Rudy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Coba Perkosa Wanita dengan Menodongkan Pisau, Pemuda Ini Ditangkap"
• Jual Rumah Baru - Bekas dan Tanah Murah Semarang Sabtu 15 Agustus 2020
• Jual Furniture, Elektronik Bekas dan Baru Semarang serta Iklan Kehilangan Sabtu 15 Agustus 2020
• Maling Tak Berpengalaman Nekat Menginap di Ramayana, Demi Baju dan Daleman Bermerk
• Respons Ahmad Mumtaz Putra Amien Rais Ketika Dilaporkan Pimpinan KPK ke Polisi