Berita Semarang
2 Pemuda Semarang Ditangkap Polisi di Dekat Tempat Karaoke Hendak Transaksi Sabu
Rafli Farchan dan Slamet Hatiyanto tak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rafli Farchan dan Slamet Hatiyanto tak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang.
Saat itu, keduanya hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap polisi pada pada Maret 2020 lalu di dekat tempat karaoke, Pamularsih, Kota Semarang.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 23 Warga Tersambar Petir Saat Pertandingan Bola HUT RI, 3 Tewas
• Satu Member Girlgrup Ini Bingung Siapa Ayah Bayi di Kandungannya
• Data Terkini 75 Klaster di Kota Semarang, 16 Klaster Aktif Penularan Virus Corona
• Biodata Fedrik Adhar yang Meninggal Terpapar Covid-19, Jaksa di Sidang Kasus Novel Baswedan
Di lokasi tersebut, keduanya sedang mencari sabu-sabu yang dibelinya dari seseorang.
"Kedua terdakwa ditangkap saat transaksi sabu-sabu yang disimpan di sekitar tempat karaoke Pamularsih," kata Jaksa Kejari Semarang, Ardhika Wisnu, dalam surrat dakwaannya, Selasa (18/8/2020).
Keduanya memesan sabu-sabu dari seorang pengedar melalui whatsapp (WA).
Sabu-sabu yang dipesan kemudian disimpan dalam bungkus rokok sampoerna mild merah yang disimpan di suatu tempat di dekat tempat karaoke.
Hal itu terungkap dalam pesan whatsapp di ponsel milik terdakwa yang tertulis "1 # samping pamularsih bahan di dalam bungkus rokok ".
" Terdakwa memesan sabu-sabu seberat 1 gram seharga Rp 1 juta. Pembayarannya dilakukan secara patungan oleh kedua terdakwa dengan cara tempo," ungkapnya.
Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan HP milik terdakwa yang disimpan di saku celana terdakwa Rafli. Bersama polisi, kedua terdakwa ikut melakukan pencarian lokasi sabu-sabu hingga akhirnya ditemukan.
"Sabu-sabu seberat 1 gram tersimpan dalam 1 plastik klip kecil di dalam potongan sedotan plastik warna ungu kemudian disita sebagai barang bukti," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) (primer) dan Pasal 112 Ayat (1) (subsider) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nal)
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Ditabrak Kereta, Ardian Yatim Piatu
• Sebagian Purworejo, Banyumas, Kebumen, dan Purwokerto Mati Lampu Malam Ini, Ada Apa?
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Maut Bus Kramat Jati Vs Pikap, 1 Tewas
• Ancaman Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri: Tiada Hari Tanpa Razia, 3 Lokasi Diawasi Ketat